- Advertisement -

Dear Calon Panganten, Nikah Saat PSBB Hanya Boleh Gelar Akad

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – PSBB Proporsional Kota Bandung pada 11-25 Januari 2021 mengatur sejumlah kebijakan terkait perketatan protokol kesehatan. Pun demikian dengan pembatasan aktivitas penyelenggaraan acara.

Foto: Ilustrasi

Tertuang dalam Perwal Nomor 1 Tahun 2021 tentang PSBB Proporsional Kota Bandung, bahwa kegiatan penyelenggaraan acara yang diperbolehkan selama berlangsungnya PSBB terdiri dari acara politik, khitanan, pernikahan, dan pemakaman/takziah.

Pembatasan kapasitas orangnya pun dilakukan terhadap kegiatan-kegiatan tersebut, diantaranya:
1. Acara politik pesertanya paling banyak 50 orang
2. Acara khitanan di gedung, tamu undangan maksimal 50 orang
3. Acara pernikahan, hanya diperbolehkan melaksanakan akad nikah yang dihadiri keluarga inti, maksimal 50 orang
4. Acara pemakaman (non-Covid) dihadiri oleh keluarga maksimal 30 orang

Kapasitas tamu maksimal 50 orang pada acara pernikahan berlaku untuk akad di tempat ibadah, maupun di tempat lainnya.

Tentunya, kegiatan-kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB Proporsional di Kota Bandung ini harus menerapkan protokol kesehatan ketat.