- Advertisement -

Ini Regulasi PSBB Proporsional Kota Bandung 11-25 Januari 2021

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Sesuai instruksi Mendagri, per hari ini, Senin (11/1), Kota Bandung mulai menerapkan kebijakan PSBB Proporsional dan akan berlangsung selama 14 hari kedepan hingga 25 Januari 2021.

Foto: Humas Kota Bandung

Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah meresmikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional.

Secara substansi, Ema berujar, regulasi PSBB Proporsional di Kota Bandung umumnya mengikuti aturan pemerintah pusat.

“Seperti operasional mall di Bandung ditetapkan sampai dengan pukul 19.00 WIB. Berbeda dengan restoran yang sampai pukul 20.00 WIB. Maksimum kapasitas dine in 25% karena sudah ekspolisit tertuang dalam aturan itu. Kita harus inline dengan kebijakan yang sudah mengikat,” jelas Ema.

Ema pun menegaskan bahwa Kota Bandung tidak akan mengadakan check point. Namun, pengawasan dan penegakan akan lebih intens dilakukan.

“Yang paling utama sekarang hal-hal yang bisa menimbulkan persoalan bagi perkembangan Covid itu yang harus dieliminasi,” tandas Ema.

Selain itu, kebijakan operasional tempat hiburan juga diatur hingga pukul pukul 20.00 WIB. Sementara untuk perkantoran, Pemkot Bandung mengeluarkan kebijakan 75% WFH (Work from Home) dan 25% WFO (Work from Office).

Jam operasional kantor, mulai dari BUMN, BUMD, hingga Swasta pun ikut diatur. Tertuang dalam Pasal 12, bahwa untuk perusahaan Swasta, waktu kerja dibatasi dari pukul 08.00 WIB hingga maksimal 16.00 WIB.

Untuk jam operasional perusahaan BUMD berjalan normal, dan untuk BUMN mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat.