- Advertisement -

DPRD Kota Bandung Diskusikan Raperda Terkait Lalu Lintas dan Transportasi Umum

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Sebuah panitia khusus (Pansus) di DPRD Kota Bandung sedang mengadakan diskusi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan penyelenggaraan lalulintas dan angkutan umum.

Dilansir dari laman VIVA Jabar, Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung, Sandi Muharam menjelaskan bahwa peraturan ini dirancang untuk mengatasi masalah kemacetan yang sering terjadi di kota yang dikenal sebagai Kota Kembang itu.

Kemacetan telah menjadi permasalahan yang sering dikeluhkan oleh warga Kota Bandung. Sandi menambahkan bahwa untuk menangani masalah ini, pihaknya bekerja sama dengan eksekutif dalam membahas raperda tersebut.

“Idealnya bisa mengatasi dan menyelesaikan masalah kemacetan. Kami upayakan agar masyarakat yang menggunakan jalanan di Kota Bandung bisa mendapatkan keamanan, kenyamanan dan keselamatan,” kata Sandi.

Sandi juga menekankan pentingnya ketepatan waktu armada transportasi saat tiba di halte, selain dari kenyamanan moda transportasi itu sendiri. “Janga sampai moda transportasi umum terlambat karena terlalu lama mengetem,” katanya.

Selain itu, Sandi menyoroti pentingnya keamanan moda transportasi umum di Kota Bandung dari potensi tindakan kriminal. Keamanan armada juga harus terjaga, sehingga pengguna moda transportasi bisa merasa aman dan nyaman sampai ke tujuan mereka.

“Keselamatan warga yang menggunakan moda transportasi umum juga harus diperhatikan. Sehingga masyarakat mau beralih dari transportasi priibadi ke umum,” sambungnya.

Sandi menyadari bahwa menciptakan kenyamanan tidaklah mudah, terutama mengingat jumlah kendaraan di Kota Bandung yang terus bertambah setiap tahun dan banyaknya kendaraan dari luar kota yang melintas.

“Kami membutuhkan peran provinsi untuk menjadi koordinator yang bisa mengatasi masalah perhubungan ini,” ucapnya.

Dia mencontohkan peran Provinsi dalam menerapkan aturan ketika moda transportasi umum dari luar kota melintas di jalanan Kota Bandung yang mungkin tidak memenuhi standar keamanan.

Meskipun Kota Bandung memiliki peraturan terkait aturan moda transportasi yang tidak memenuhi standar keamanan, namun aturan semacam itu mungkin belum ada di kota atau kabupaten tempat mobil tersebut berasal.

“Hal-hal begini yang memerlukan campur tangan pemerintah provinsi dalam bentuk aturan yang menaungi perda perhubungan di kota kabupaten sekitar,” bebernya.

Sayangnya, menurut Sandi, belum ada regulasi transportasi dari pemerintah provinsi, sehingga hal ini menjadi salah satu alasan sulitnya pembahasan mengenai peraturan daerah (Perda) transportasi yang dimiliki oleh Kota Bandung.

“Raperda ini tergolong alot dalam pembahasannya. Namun, kita berupaya agar bisa segera disahkan,” ucapnya.