- Advertisement -

Hati-Hati! Pesepeda Bisa Kena Sanksi, Kalau…

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Kegiatan bersepeda di era Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) tengah menjadi tren. Hampir di setiap sudut Kota Bandung, pesepeda ikut meramaikan lalu lintas jalan.

ilustrasi

Bersepeda memang merupakan salah satu kegiatan yang positif. Beralih ke sepeda bisa mengurangi polusi udara dan membuat tubuh menjadi lebih sehat. Namun, ada beberapa fenomena bersepeda di era AKB yang justru berdampak buruk, salah satunya menimbulkan kecelakaan.

Tak jarang ditemukan kasus kecelakaan karena sepeda. Kenyataannya, pesepeda yang bergerombol dan cenderung mengabaikan prinsip berkendara di jalan menjadi penyebab utama timbulnya kecelakaan. Hal ini cukup memprihatinkan, mengingat belum adanya Undang Undang (UU) atau peraturan yang mengatur kelengkapan dalam bersepeda.

“Dalam UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, itu sepeda belum ada aturannya terkait apa-apa saja kelengkapan yang harus dimiliki oleh pihak pesepeda ini,” ujar Pengamat Hukum dan juga Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, Ahmad Pablo, saat ditemui Infobdg pada Kamis (3/9).

Akibat dari belum adanya aturan yang mengikat para pesepeda di jalan raya, kata Pablo, pihaknya tidak bisa sembarangan menerapkan suatu tindakan. Menurutnya, selama belum diatur oleh UU, maka pemerintah daerah setempat bisa mengeluarkan Peraturan Wali Kota (perwal) ataupun Peraturan Daerah (perda) mengenai bersepeda.

“Jadi selama belum diatur, itu belum bisa kita menerapkan suatu tindakan terhadap para pesepeda ini, selain menunggu perwal/perda. Jadi, nanti Dinas Perhubungan (Dishub) bisa menyiapkan fasilitas-fasilitas untuk para pesepeda itu sendiri di jalan raya,” ungkap dia.

Meski belum diatur, namun pesepeda yang menyebabkan kerugian terhadap pengendara di jalan raya, misalnya karena kecelakaan, tetap bisa dilaporkan hingga menerima sanksi dan denda.

“Kalau ada kecelakaan, dan ada yang dirugikan, bisa saja dilaporkan. Hal ini bisa dilakukan apabila terdapat unsur kelalaian dari pihak pesepeda,” tegas Pablo.

Sebagaimana dalam UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 menyebutkan bahwa pihak yang menyebabkan kerusakan, luka ringan, luka berat, hingga kematian akibat kelalaian yang disadari bisa menerima sanksi pidana. Dalam hal ini juga termasuk pesepeda.

Pablo menuturkan, ada beberapa penyebab terjadinya kelalaian. Diantaranya kurangnya pemakaian akal sehat, pengetahuan, hingga kekurangan kebijaksanaan yang diperlukan. Ini juga berlaku pada pesepeda di jalan raya. Apabila pesepeda tersebut menyebabkan kerugian akibat kelalaian, maka ia juga bisa dikenakan sanksi, dari denda hingga pidana.

“Apabila hanya menyebabkan kerusakan, bisa di pidana penjara maksimal 6 bulan dengan denda paling banyak 1 juta. Kemudian menyebabkan luka ringan dari kelalaian tersebut, maka dipidana 1 tahun penjara dengan denda 2 juta. Akibatkan luka berat, ancamannya 5 tahun penjara denda 10 juta. Akibatkan kematian, paling lama penjara 6 tahun dan denda 12 juta,” beber dia.

Maka dari itu, Pablo mengingatkan kepada para pesepeda untuk selalu berhati-hati saat berada di jalan raya. Ia mengimbau pesepeda untuk mematuhi prinsip berkendara, salah satunya dengan mengindahkan rambu-rambu lalu lintas dan berkendara secara aman di lajur kiri khusus sepeda yang telah disediakan pemerintah.