- Advertisement -

Ini Kriteria Warga yang Dapat Bansos Tunai dari Pemkot Bandung

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Bantuan sosial (bansos) PPKM uang tunai Rp 500.000 diberikan kepada warga yang tak tercatat pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Hal ini berarti, penerima murni usulan dari kewilayahan, baik RT/RW, lurah ataupun tokoh masyarakat.

Ilustrasi Foto

Dikatakan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung, Tono Rusdiantono mengatakan,  Dinsos Kota Bandung hanya memverifikasi ulang dan menyesuaikan dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Kriteria tersebut di antaranya, penerima bansos merupakan warga miskin atau tidak mampu, buruh harian, pekerja informal, lansia, disabilitas, mereka yang belum mendapat bantuan dari pemerintah pusat/provinsi, dan mereka yang terdampak maupun terpapar Covid-19.

“Kriteria itu harus masuk. Kita melihat dan mengamati. NIK (Nomor Induk Kependudukan) harus padan. Setelahnya itu bisa menyalurkan bansos,” tutur Tono, dalam gelaran Bandung Menjawab, Kamis (3/8).

Untuk itu, Tono meminta masyarakat agar melaporkan jika ada data penerima bansos yang tidak sesuai dengan kriteria.

“Kalau melihat ada yang tidak sesuai sasaran, silahkan laporkan kepada kami. Karena yang tahu dia miskin, kan RT/RW bukan kepala dinas atau wali kota,” ujar dia.

Ia mengungkapkan, sejak diluncurkan pada 19 Juli lalu, Pemerintah Kota Bandung telah menyalurkan bansos PPKM kepada 41.853 KPM (Keluarga Penerima Manfaat). 

“Alhamdulillah selama tiga hari kita bisa menyalurkan bansos itu,” beber Tono.

“Bansos berbentuk uang dari APBD Kota Bandung, semuanya tunai dalam bentuk uang. Kalau beras itu dari pemerintah pusat,” tambahnya.

Untuk diketahui, Pemkot Bandung menganggarkan Rp 30 miliar dari APBD untuk 60.000 KPM. Nantinya, masing-masing KPM akan menerima uang tunai Rp 500.000.

Dari jumlah tersebut, masih ada kuota sekitar 18 ribu lebih KPM yang belum tersalurkan. Namun, Tono menegaskan, pihaknya akan segera menyalurkan bansos agar bisa dimanfaatkan masyarakat selama PPKM level 4.

“Kenapa sisanya terlambat? Karena awalnya yang masuk data ke Dinsos ini sudah melebihi kuota. Namun setelah kita verifikasi dan analisa, ternyata tidak sesuai dengan kriteria,” terangnya.

“Terpaling banyak di antaranya, mereka masuk data DTKS. Artinya dia sudah menerima bantuan. Jadi tidak layak menerima bantuan lagi. Kedua, data ganda yaitu namanya sama, dan terakhir NIK yang tidak padan,” tutup Tono.***