- Advertisement -

Jalur Bus di Terminal Leuwipanjang dan Cicaheum Mulai Beroperasi Kembali

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Mulai hari ini, Sabtu (13/6), jalur bus di Terminal Leuwipanjang dan Cicaheum mulai dibuka kembali oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

Ilustrasi: twitter

Pembukaan operasional bus dikhususkan untuk trayek ke sejumlah daerah yang terdata sebagai zona kuning atau zona hijau, seperti wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta.

“Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah 9 sudah memberikan data kepada kami, zona merah belum diizinkan dibuka. Contoh Lebak Bulus itu kemarin belum dibuka, tapi kami dapat info hari ini katanya zonanya sudah kuning dan sudah dibuka. Jadi di luar zona merah boleh beroperasi,” beber Kabid Manajemen Transportasi dan Parkir Dishub Kota Bandung, Kharul Rizal, Jumat (12/6).

Rizal mengungkapkan, sebelumnya pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi bersama para pengelola bus perihal kebijakan operasional selama masa pandemi Covid-19, yakni mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Selain itu, sejumlah kebijakan juga telah disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19. Diantaranya berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan yang cukup ketat.

“Untuk penumpang wajib pakai masker, melalui lorong disinfektan, kemudian kita siapkan hand sanitizer, thermo gun, pokoknya standar protokol kesehatan. Calon penumpang yang memiliki gejala Covid-19 seperti batuk, pilek demam tinggi, tidak kita sarankan,” terang Rizal.

Rizal pun meminta setiap agen atau pul bus yang berada di luar terminal untuk menerapkan standarisasi protokol kesehatan secara optimal. Sedangkan untuk transaksi pembelian atau penjualan tiket diimbau selesai sebelum menaiki bus.

“Penjualan tiketnya tidak di dalam bus. Nanti ada meja atau loket yang disiapkan di bawah. Jadi nanti masyarakat beli dulu tiket, baru naik bus. Di dalam bus juga disarankan tidak terjadi percakapan,” jelasnya.

Khusus untuk Kota Bandung, Rizal menyebut, penumpang dibatasi maksimal hanya 50% dari kapasitas bus, mengingat Kota Bandung ataupun daerah tujuannya pun cukup banyak yang berada dalam zona kuning, sehingga harus tetap waspada.

“Menurut peraturan menteri nomor 41 Tahun 2020 memang 50% sudah dihapus bahkan memungkinkan 75%. Tapi untuk Bandung di tahap awal kita baru mengizinkan maksimal 50%, agar physical distancing di dalam bus masih tetap terjaga. Apalagi kondisi penumpang belum stabil,” papar Rizal

Ia menyatakan, akan ada pembatasan antrean bus di dalam terminal yang hanya diperbolehkan tak lebih dari lima bus untuk setiap trayeknya. Pun hasil rapat koordinasi telah disepakati, bahwa bus hanya mengangkut penumpang dari terminal saja. Bus dilarang mengangkut penumpang selama perjalanan.

“Kalau di luar terminal protokol kesehatan tidak terdeteksi. Jadi kita berharap penumpang naik dan turun di terminal. Pintu masuk di terminal yang dibuka hanya satu dan semua melalui protokol kesehatan yang ketat. Dari dinas kesehatan juga menyiagakan personilnya,” ungkap dia.

Rizal memastikan, pihaknya akan memantau secara ketat operasional bus. Terutama saat kembali memulai aktivitas di terminal agar bisa berjalan sesuai dengan aturan demi menghindari penyebaran Covid-19.

“Kita akan mengawasinya. Akan ada sanksi apabila ada perusahaan yang tidak melaksanaan kesepakatan dalam forum rapat kemarin. Sanksinya tidak boleh masuk operasional terminal lagi,” tegas Rizal.