- Advertisement -

Kapolda Jabar Tinjau Langsung Pelaksanaan Operasi Yustisi Di Kota Cimahi

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdgcom – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen Pol. Drs. Rudy Sufahriadi dan Pangdam lll Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto, S.I.P., M.M didampingi Karo Ops Polda Jabar, Dir Intelkam Polda Jabar, Kabid Propam Polda Jabar, dan Kabid Humas Polda Jabar, melaksanakan pengecekan langsung Operasi Yustisi di Kota Cimahi, Selasa (15/9).

Foto: Humas Polda Jawa Barat

Dalam pengecekan tersebut, Kapolda Jabar beserta rombongan, diterima oleh Walikota Cimahi Ir. H. Ajay M. Priatna, MM, Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris M.Y. Marzuki, S.I.K, Dandim 0609 Kota Cimahi Letkol Kav. Todi Wahyudi, S.T., Wakapolres Cimahi, para pejabat utama Polres Cimahi, dan Kasat Pol PP Kota Cimahi.

Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, bahwa dalam Operasi Yustisi di Kota Cimahi tersebut, melibatkan sekitar 210 personel.

“Operasi Yustisi yang dicek oleh Kapolda Jabar dan Pangdam III/Siliwangi hari ini, berlokasi di Alun-alun Kota Cimahi, dimana dalam operasi yustisi tersebut diawaki oleh 210 personil gabungan TNI, Polri, dan Pemkot Cimahi. Selain di Alun-alun Kota Cimahi, Operasi Yustisi tersebut digelar juga dengan lokasi depan Kodim Cimahi, depan Polres Cimahi, Mobiling 3 kelompok di wilayah Kota Cimahi,” jelas Kabid Humas Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar lanjut menjelaskan, bahwa Operasi Yustisi ini untuk menindaklanjuti Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Inpres No 6 Tahun 2020 ini memberikan landasan hukum bagi upaya penanganan situasi pandemi Covid-19, serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokoler kesehatan yang sudah ditetapkan. Selain itu Inpres ini membuktikan keseriusan pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19,” imbuh Kabid Humas.

Dari Inpres 6 Tahun 2020 tersebut, Polri, TNI dan jajaran pemerintah daerah dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsinya dalam menjamin kepastian hukum untuk memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas penanganan Covid-19 di seluruh daerah di Indonesia, sekaligus menetapkan sanksi bagi pelanggar dimana sanksi dapat disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah.