Karcis Parkir Bus Rp65 Ribu Bikin Bandung Berbenah, Aturan Parkir Bakal Dikaji Ulang

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com — Karcis parkir bus senilai Rp65 ribu di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, berbuntut panjang. Pemerintah Kota Bandung menyiapkan penindakan terhadap oknum yang diduga menarik pungutan tersebut, sekaligus mengevaluasi aturan perparkiran.

Kasus ini mencuat setelah karcis parkir bus dengan nominal Rp65 ribu beredar di media sosial. Karcis tersebut diberikan kepada bus yang membawa rombongan wisatawan di kawasan Gedung Sate dan Museum Geologi.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan nominal tersebut bukan tarif parkir resmi. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021, tarif parkir kendaraan bus ditetapkan Rp7.000 per jam.

Farhan menegaskan akan menindak pihak yang melakukan pungutan di luar ketentuan. Dalam wawancara yang dilansir Detik.com, Farhan menyebut pungutan tersebut sebagai praktik pungli.

“Itu mah pungli, sudah pasti. Enggak mungkin dari Dishub,” ujar Farhan, Rabu (7/10), dilansir dari Detik.com.

Setelah informasi tersebut ramai, pengecekan dilakukan oleh Dinas Perhubungan Jawa Barat bersama Dishub Kota Bandung di sepanjang Jalan Diponegoro hingga kawasan Gasibu.

Namun, petugas belum menemukan oknum yang diduga memberikan karcis tersebut. Bus yang ditemui di lokasi umumnya hanya berhenti sementara untuk menaikkan atau menurunkan penumpang, terutama rombongan siswa yang hendak berkunjung ke Gedung Sate dan Museum Geologi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat Adi Komar menyebut karcis Rp65 ribu tersebut bukan merupakan tiket retribusi resmi yang dikeluarkan Pemkot Bandung. Oknum yang diduga menarik pungutan juga masih dicari dan akan ditindak jika berhasil ditemukan.

Persoalan ini kemudian mendorong Pemkot Bandung untuk melihat kembali tata kelola parkir secara lebih luas. Farhan mengakui keterbatasan ruang parkir menjadi salah satu persoalan yang membuat praktik pungutan di luar aturan sulit diberantas.

Farhan menyebut ketersediaan ruang parkir tidak sebanding dengan kebutuhan. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu celah munculnya pungutan dengan tarif yang tidak sesuai aturan.

Karena itu, Pemkot Bandung berencana melakukan review terhadap Perda Parkir. Evaluasi akan mencakup tarif hingga sistem penataan parkir.

“Pekerjaan rumahnya ada di penataan parkir. Maka saya akan melakukan review terhadap Perda parkir,” kata Farhan.

Untuk jangka pendek, Farhan menyebut penegakan aturan akan menjadi langkah yang didahulukan. Sementara perubahan regulasi membutuhkan proses yang lebih panjang.

Dengan demikian, persoalan karcis Rp65 ribu di Jalan Diponegoro kini berkembang menjadi evaluasi terhadap sistem parkir di Kota Bandung, sementara oknum yang diduga menarik pungutan tersebut masih dalam pencarian.***

Ikuti update artikel pilihan lainnya dari kami di WhatsApp Channel dan bergabung ke Komunitas WA Infobdg untuk berbagi informasi cepat