- Advertisement -

Kecelakaan Fatal, Feeder KA Cepat Tabrak Mobil Penumpang

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Pada Kamis, (14/122023) telah terjadi kecelakaan di Kampung Sumur Bor, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Kecelakaan ini melibatkan Feeder KA cepat Jakarta – Bandung, atau Whoosh, dengan mobil Daihatsu Sigra. Sayangnya, akibatnya, enam penumpang Sigra mengalami kecelakaan fatal.

Mobil Daihatsu Sigra itu bahkan terseret oleh KA Feeder selama sekitar 500 meter. Pihak kepolisian telah mengevakuasi keenam korban tewas dari lokasi kejadian.

Ayep Hanapi, Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas dan kewaspadaan saat melewati perlintasan sebidang. Beliau berharap agar pengguna jalan dapat lebih berhati-hati untuk mencegah kecelakaan serupa di masa mendatang.

“PT KAI Daop 2 Bandung mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” beber Ayep kepada rekan media, hari ini.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang. Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4 sehingga keberadaan pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia.

Selain pintu perlintasan kereta api, ada alat bantu keamanan lain yang penting bagi pengguna jalan, seperti suara sinyal dan petugas penjaga perlintasan sebidang. Rambu “STOP” yang terpasang menjadi tanda utama yang harus diperhatikan. Jadi, pengendara kendaraan harus berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, atau ada isyarat lain. Mereka juga harus memastikan kendaraannya bisa melewati perlintasan dengan aman dan keluar dari sana jika mesin kendaraan tiba-tiba mati.

Bagi pejalan kaki, penting untuk berhenti sejenak sebelum menyeberang perlintasan kereta api. Mereka harus melihat ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan lewat. Selain itu, dilarang melakukan aktivitas yang bisa mengganggu konsentrasi, seperti menggunakan telepon genggam atau headset saat melintasi perlintasan sebidang.

“Melihat kejadian kecelakaan tersebut tentunya dapat menjadi perhatian masyarakat bahwa masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi perlintasan, sehingga angka kecelakaan dan korban dapat ditekan, mengingat saat ini PT KAI juga telah menambah percepatan waktu tempuh beberapa perjalanan KA. Untuk itu masyarakat kami himbau untuk lebih berhati-hati dan waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang,” pungkas Ayep.