- Advertisement -

Melanggar Peraturan PSBB Saat Berkendara, Siap-Siap Dapat Blangko Penindakan!

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya, masih banyak warga Kota Bandung pengendara mobil maupun sepeda motor yang belum mentaati aturan.

Hingga siang ini, Rabu (22/4), Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung menerima 450 pelanggaran dari sekitar 40.000 kendaraan roda 2 dan roda 4 yang diperiksa di titik check point.

“Dari 15 ribu roda 4, masuk 150 pelanggaran. Sementara dari 25 ribu roda 2, pelanggarannya mencapai 250. Pelanggarannya beragam, ada yang tidak pakai masker, ada yang berboncengan, dll,” beber Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, di sela-sela peninjauan ke check point Pasteur, Rabu (22/4).

Ulung mengingatkan kembali peraturan yang harus ditaati pengendara. Sesuai Perwal Nomor 14 Tahun 2020 tentang PSBB, para pengendara baik roda 2 maupun roda 4 wajib menggunakan masker. Untuk roda dua, diwajibkan pula memakai sarung tangan dan dihimbau untuk tidak berboncengan meskipun pengemudi dan penumpang masih dalam satu alamat KTP yang sama. Sementara untuk roda 4 atau lebih, Ulung mengatakan, jumlah penumpang tidak boleh lebih dari 50% kapasitas kendaraan.

“Sesuai Perwal, roda 2 harus pakai masker dan sarung tangan juga tidak berboncengan meskipun satu KTP,” tegasnya.

Apabila warga tidak mengindahkan kebijakan tersebut, maka petugas di titik check point akan memberikan sanksi berupa penerbitan blangko penindakan.

“Apabila ada pelanggaran, sekarang pun kota sudah keluarkan sanksi sesuai perwal pelanggaran pakai blanko,” terang Ulung.

Blanko tersebut bukan berupa penilangan, untuk sementara hanya bersifat teguran yang tercatat dalam data kepolisian.