Penyerahan syarat dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Bandung 2024 telah ditutup.
Seperti diketahui, dilansir dari detikJabar, KPU Kota Bandung menetapkan proses pendaftaran cawalkot perseorangan pada 5-7 Mei 2024, sementara penyerahan bukti dukungan dilakukan pada 8-12 Mei 2024.
Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti menyebut tidak ada calon perseorangan yang lolos untuk Pilwalkot Bandung 2024. Awalnya, terdapat tiga nama yang berkonsultasi mengenai pendaftaran ke Kantor KPU. Namun, hanya satu pasangan calon perseorangan yang melanjutkan ke tahapan pengumpulan bukti dukungan. Sayangnya, pasangan ini tidak bisa memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh KPU.
“Pada masa penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pilwalkot 2024 terdapat tiga pihak yang melakukan konsultasi atau koordinasi. Ialah Donny Mulyana Kurnia, Masta, dan Hildan Kristo-Fitriani Syarah. Namun dari ketiga pihak tersebut hanya Hildan Kristo-Fitriani Syarah mengajukan permohonan pembuatan Akun SILON kepada KPU Kota Bandung,” ujar Wenti, Senin (13/5/2024).
Perlu diketahui, SILON (Sistem Informasi Pencalonan) adalah aplikasi yang digunakan oleh setiap satuan kerja di lingkungan KPU dan pasangan calon perseorangan untuk memudahkan proses pencalonan pada Pilkada.
Dalam pencalonan perseorangan, pendaftar perlu mengumpulkan formulir dukungan beserta e-KTP atau identitas pribadinya ke Kantor KPU Kota Bandung. Untuk calon perseorangan, diperlukan dukungan sebanyak 6,5% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yang berjumlah 1.872.381 orang.
Dengan demikian, calon perseorangan harus mendapatkan dukungan dari sekitar 121.705 warga dan dukungan tersebut harus tersebar di 50% plus 1 dari total jumlah kecamatan di Kota Bandung, yang berarti dukungan harus ada di setidaknya 16 kecamatan.
“Kemudian terjadi pergantian bakal calon wakil walikota perseorangan, sehingga menjadi Hildan Kristo-Heri Sismoro. Pada hari Minggu (12/5) pukul 22.46 WIB, Hildan Kristo dan tim pemenangan juga telah menyerahkan syarat dukungan. Tapi tidak sesuai dengan batas yang ditetapkan KPU Kota Bandung,” katanya.
“Setelah penghitungan tersebut, maka jumlah dukungan yang diserahkan tidak sesuai dengan Keputusan KPU Kota Bandung Nomor 543 Tahun 2024 yaitu berjumlah 121.705 dan tersebar di 16 kecamatan,” ucap Wenti.
Selanjutnya, KPU Kota Bandung kemudian membuat tanda pengembalian data dan dokumen dukungan tersebut. Kini, pihaknya pun masih mempersiapkan jelang Pilwalkot 2024 yang pendaftarannya akan dibuka pada Agustus 2024 nanti.
“Kita baru masih masuk ke tahapan pembentukan badan adhoc PPK dan PPS. Hari ini wawancara PPK hari terakhir. Soal anggaran, upah, itu belum ada tapi yang jelas tidak lebih besar daripada Pemilu,” ujar Wenti.