BANDUNG, infobdg.com – Kota Bandung resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu (22/4).
Selama PSBB, Pemerintah Kota Bandung dibantu jajaran kepolisian, TNI, dan PMI akan menerapkan protokol kesehatan di 19 titik pemeriksaan atau check point.
Pantauan Infobdg di salah satu titik check point Kota Bandung, yakni kawasan Pasteur, para petugas menerapkan protokol kesehatan kepada warga yang terlihat tidak mengikuti aturan PSBB saat berkendara, yakni tidak memakai masker, kendaraan roda dua yang berboncengan, angkutan umum dan kendaraan pribadi yang mengangkut lebih dari 50% kapasitasnya, serta angkutan barang.
“Kalau ojol kan sudah tidak boleh bawa penumpang untuk yang pribadi juga selayaknya sendiri saja untuk roda dua,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Ricky Gustiadi, di lokasi check point Pasteur, Rabu (22/4).
Di hari pertama pemberlakuan PSBB ini, Ricky mengatakan masih banyak warga yang kedapatan tidak mengindahkan ketentuan berkendara sesuai Perwal Nomor 14 Tahun 2020 tentang PSBB.
“Masih ada yang kedapatan bawa anak, bawa penumpang, itu nanti kita evaluasi untuk tindakannya, apakah sepeda motor pribadi boleh menaiki penumpang atau tidak. Sementara ini kita himbau untuk jangan dulu bawa penumpang, sendiri saja,” bebernya.
Di posko check point, kepada warga yang melintas dan kedapatan melanggar peraturan PSBB, akan diterapkan protokol kesehatan berupa pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermogram, serta pengecekkan KTP.
Apabila suhu tubuh warga lebih dari 38 derajat celcius, maka akan langsung diperiksa oleh dokter jaga di posko check point.
“Ada dokter jaga dan tenaga medis yang membantu di sini, termasuk PMI juga, dan akan menerapkan pemeriksaan sesuai dengan protokol kesehatan,” tandasnya.
Ricky pun berujar, bahwa petugas tidak melarang kendaraan dari luar yang hendak masuk ke Kota Bandung, selama mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan dalam Perwal Nomor 14 Tahun 2020. Hanya saja petugas akan menyeleksi kendaraan menggunakan protokol kesehatan.
“Kalau kendaraan dari luar itu nanti kita tanya kepentingannya apa, tujuannya apa, dan kebanyakan mereka melaksanakan tugas. kalau memang kendaraan dari luar kota tersebut membawa sembako atau kebutuhan yang lain maka kami izinkan masuk. Karena kami tidak boleh menghambat mobilitas kebutuhan pokok,” terang dia.