- Advertisement -

Muller Bersaudara Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Jabar dalam Kasus Sengketa Tanah Dago Elos Bandung

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Polda Jabar telah menetapkan Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller sebagai tersangka dalam kasus sengketa tanah di Dago Elos, Kota Bandung.

Dilansir dari Tribun Cirebon, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan tindak lanjut dari laporan warga Dago Elos dengan nomor laporan polisi LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar yang dibuat pada tanggal 15 Agustus 2023.

Seorang warga Dago Elos, Ade Suherman, telah melaporkan Muller bersaudara ke Polda Jabar atas dugaan pemalsuan surat.

Menurut Jules, keduanya diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan/atau 263 KUHPidana.

“Maka sesuai dengan rekomendasi gelar perkara terhadap terlapor Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, sebagaimana Pasal 184 Kuhap, sudah ditemukan alat bukti yang mendukung untuk ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Jules Abraham Abast, Selasa (7/5/2024).

Dalam kasus ini, keduanya sebelumnya mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang saat ini dihuni oleh ratusan warga Dago Elos.

Sebelumnya, Tim Advokasi Dago Elos yang dipimpin oleh Rifqi Zulfikar telah melaporkan tiga orang dengan dugaan pemalsuan keterangan, yaitu Heri Hermawan Muller, Dodi Rustandi Muller, dan Pipin Sandepi Muller.

Ketiganya mengklaim sebagai cicit dari George Hendrik Muller yang menyatakan sebagai kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda yang ditugaskan di Indonesia.

“Tiga orang dari keluarga Muller ini, mengaku mewarisi tiga sertifikat eigendom verponding dari kakeknya, George Hendrik Muller. Sejak mereka menggugat warga Dago Elos di Pengadilan Negeri Bandung, mereka telah menguasakan lahan-lahan tersebut ke PT Dago Inti Graha,” kata Rifki.

Klaim ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Agama (PA) Cimahi berdasarkan surat pernyataan ahli waris (PAW). Melalui putusan bernomor 687/Pdt.P/2013 tertanggal 23 Januari 2014, PA Kelas IA Cimahi memutuskan bahwa ketiga bersaudara ini adalah ahli waris yang sah dari George Hendrik Muller.

Namun, warga Dago Elos kemudian menemukan fakta yang tidak sesuai dengan klaim bahwa George Hendrik Muller adalah kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda. Beberapa bukti yang ditemukan warga adalah bahwa George Muller hanyalah orang yang ditunjuk oleh majikannya, yaitu seorang penyewa lahan atau erpachter, untuk menjadi tenaga administratur di perkebunan Sindangwangi di Preanger.

Muller bersaudara kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan, mengacu pada putusan PA Cimahi. Melalui proses gugatan tersebut, Muller bersaudara akhirnya memenangkan kasusnya hingga ke tingkat peninjauan kembali (PK) dan disahkan sebagai pemilik lahan yang saat ini disengketakan oleh warga Dago Elos.

“Dan dengan demikian, keluarga Muller telah memberikan keterangan tidak benar di depan hakim Pengadilan Agama Cimahi, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Karena alasan itu, warga hendak mengadukan perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh Heri Hermawan Muller, Dodi Rustandi Muller, dan Pipin Sandepi Muller ke Polrestabes Bandung,” ujarnya.