BANDUNG, infobdg.com – Sosok tukang siomay asal Bandung ini bikin kepala tergeleng. Pria tersebut terlibat dalam pencurian ratusan celana dalam, menyulut kemarahan warga.
Dilansir dari Tribun jabar, aksinya terekam oleh kamera pengawas (CCTV). Warga terkejut mengetahui bahwa tukang siomay bernama Jery ini telah mencuri celana dalam dari pekarangan rumah mereka.
Kejadian ini terjadi di Banyumanik, Semarang. Pria tersebut terekam oleh CCTV ketika melakukan pencurian di sebuah indekos di Sumurbuto, Banyumanik.
Para wanita di sekitar tempat tersebut merasa khawatir dengan perilakunya. Video CCTV yang merekam pencurian tersebut beredar di media sosial. Dalam video itu, pelaku terlihat mengenakan kaos dan celana pendek serta memakai masker ketika melakukan pencurian.
Terlihat pelaku mengambil celana dalam secara berurutan dari area tempat pakaian dijemur. Jumlah celana dalam wanita yang dicuri pelaku terlihat cukup banyak. Setelah pencurian itu terekam oleh CCTV, terungkap bahwa pelaku yang mencuri celana dalam wanita tersebut merupakan tukang siomay keliling asal Bandung berusia 32 tahun.
Pelaku telah melakukan pencurian hingga ratusan celana dalam wanita. Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso menyatakan bahwa total 675 celana dalam telah dicuri oleh pria bernama Jery tersebut.
Pelaku ditangkap oleh warga yang sedang berpatroli karena resah dengan adanya pencurian celana dalam. Aksi Jery yang terekam oleh CCTV saat mencuri celana dalam di jemuran. Warga sudah menunggu di luar untuk menangkap Jery setelah mengetahui aksinya. Menurutnya, sekitar pukul 01.50 WIB dini hari, pelaku naik pagar dan mengambil 3 pcs celana dalam.
“Setelah pelaku keluar sudah ada warga yang mengamankan. Gerak gerik pelaku telah diawasi karena warga sekitar banyak sekali yang kehilangan celana dalam,” ucapnya Kompol Ali Santoso kepada wartawan, Sabtu (4/5/2024).
Setelah ditangkap oleh warga, mereka segera menghubungi polisi agar pelaku dapat segera diproses. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa pelaku telah melakukan aksi pencurian selama sekitar dua tahun.
Setelah diselidiki lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku mencuri celana dalam sebagai pelampiasan dari hasrat bejatnya. Pelaku sebenarnya ingin melakukan prostitusi, tetapi tidak berani karena terkendala oleh kekurangan uang.
“Saat melihat CD dia terinspirasi untuk mengambil dan setelah diambil lalu dipakai kemudian mengalami kepuasan sendiri,” ujarnya.
Kompol Ali menjelaskan bahwa celana dalam hasil curian itu hanya disimpan di kamar pelaku. Sebagai konsekuensi atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Kami upayakan RJ (restorative justice) karena pelaku seperti mengalami gangguan jiwa. Pelaku kami kenakan wajib lapor,” terangnya.