- Advertisement -

Pemkot Bandung Bakal Jamin Asuransi Korban Pohon Tumbang

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan akan memberikan asuransi kepada warga yang menjadi korban pohon tumbang pada periode Oktober 2020 hingga Oktober 2021.

Ilustrasi Kejadian by Infobdg.com

Tak hanya itu, hal serupa juga diberikan kepada pemilik kendaraan yang rusak akibat tertimpa pohon tumbang yang dikelola Pemkot Bandung. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala UPT Penghijauan dan Pemeliharaan Pohon Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Roslina, pada Kamis (12/11).

“Kerusakan kendaraan maksimal Rp 25 juta. Kalau menimpa manusia dan mengalami luka akan diberikan Rp 20 juta. Jika hingga meninggal dunia sebesar Rp 50 juta,” katanya.

Roslina mengatakan, masyarakat yang menjadi korban dapat melaporkan peristiwa yang dialami ke polisi. Selanjutnya, melapor ke DPKP3 dan akan diproses oleh pihak asuransi. Saat ini, terdata ada 1.980.000 pohon di Kota Bandung. Dari jumlah tersebut, DPKP3 sudah mengidentifikasi sebanyak 40.500 pohon.

“Kita sudah memaksimalkan dengan memilah dan memangkas pohon. Jika pohon sudah memang kelihatan kering dan keropos, kita akan pangkas,” ujarnya.

Menurutnya, pada Oktober lalu pihaknya telah memangkas 2.591 pohon.

“Kita lakukan pengembangan pohon yang rawan tumbang sebanyak 57 pohon. Itu kita ganti pohon baru,” katanya.

Roslina pun mengungkapkan, sepanjang 2020 telah terjadi 150 kasus pohon tumbang. Dari jumlah itu, di antaranya sebanyak 75 kasus akibat patah dahan, sedangkan 61 akibat akar.

Untuk memaksimalkan pemeliharaan, rutin melakukan pemangkasan 4 lokasi dalam 1 hari.

“Kita rutin pemangkasan, dalam 1 hari minimal 4 lokasi pemangkasan. Mulai dari akar, tinggi pohon, dan ranting,” tandas dia.