- Advertisement -

Pemkot Bandung Resmi Ajukan Permohonan PSBB

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, memastikan pihaknya telah melayangkan surat permohonan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke pemerintah pusat melalui Gubernur Jawa Barat.

Humas Kota Bandung

Oded yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung meminta warga untuk bersiap menghadapi PSBB yang rencananya akan berlangsung di kawasan Bandung Raya. Ia pun meminta warga disiplin menjalankan imbauan dari pemerintah. Menurutnya, disamping kesiapan pemerintah, PSBB juga harus didukung oleh masyarakat agar bisa efektif memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.

“Saat ini sudah dilaksanakan tahapan-tahapan dengan membuat surat kepada pemerintah pusat melalui gubernur. Seiring dengan itu saya mengundang Forkopimda untuk membahas persiapan-persiapan,” ucap Oded, di Balai Kota Bandung, Kamis (16/4).

Sementara dari hasil rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) ini, Oded menyatakan aparat gabungan siap mendukung skema pengamanan di 42 akses perbatasan Kota Bandung.

“Alhamdulillah dari rapat terbatas kita sudah mendapatkan gambaran dari kepolisian dan TNI. Semua sudah menyampaikan antisipasi di pintu masuk Kota Bandung yang cukup banyak,” terangnya.

Standar Operasional Prosedur (SOP) kesehatan akan dimaksimalkan di setiap perbatasan kota, mengingat masih ada industri di Kota Bandung yang beroperasi dan memiliki pekerja dari luar daerah.

“Sesuai arahan pemerintah pusat itu untuk sektor industri masih boleh melaksanakan kegiatannya, dengan syarat perusahaan harus mempersiapkan SOP kesehatan secara ketat. Termasuk perusahaan juga harus melihat agar semua karyawan yang bekerja diperiksa secara ketat,” beber dia.

Oded mengungkapkan, segala ketentuan PSBB ini akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) secara terperinci. Untuk itu, ia mengajak seluruh masyarakat Kota Bandung agar bisa berpartisipasi menyukseskan pemberlakukan PSBB di kawasan Bandung Raya.

“(Transportasi) Itu kita batasi, nanti belum diputuskan apa saja akan disampaikan nanti dalam perwal secara detail. Yang tidak boleh sudah jelas, kerumunan dan pembatasan beribadah. Pada intinya kita akan membuat Perwal agar lebih disiplin buat masyarakat,” tandasnya.