- Advertisement -

Pemkot Bandung Tak Beri Ampun pada Pelaku Getok Tarif Parkir

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Pemkot Bandung kini tengah menghadapi sorotan akibat ulah seorang oknum juru parkir (jukir) yang melakukan pemalakan tarif parkir secara tidak wajar.

Dilansir dari detik.com, Kasus ini menimpa seorang mahasiswa bernama Tasha (23), yang diminta membayar tarif parkir sebesar Rp 150 ribu oleh oknum jukir di kawasan Tamansari. Setelah negosiasi, Tasha berhasil menurunkan tarif tersebut menjadi Rp 35 ribu, namun tetap merasa tidak puas dan memutuskan untuk mengadukan kejadian tersebut di media sosial.

Tanggapan dari Pemkot Bandung segera muncul setelah kasus ini menjadi viral. Oknum jukir yang berinisial O berhasil diamankan dan langsung diberi sanksi tegas berupa pemecatan.

“Jadi yang bersangkutan langsung kita berhentikan (dipecat). Ngapain memperkerjakan orang yang seperti itu, memalukan saja,” tutur Plt Kadishub Kota Bandung Asep Koswara saat dihubungi wartawan, Senin (2/9/2024).

Ternyata, oknum tersebut terdata sebagai petugas parkir di bawah naungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, dan atribut resmi yang biasa digunakannya telah disita karena dianggap telah mencoreng nama baik pemerintah kota.

Selain itu, saat diamankan, oknum jukir tersebut diduga dalam pengaruh alkohol, karena menunjukkan perilaku tidak stabil selama interogasi.

“Dia ditemukan di Jalan Tamansari sekitar kampus Unisba, dan ternyata itu juru parkir resmi. Berdasarkan keterangan petugas yang ke lapangan, dia ternyata mabuk. Makanya kami melakukan tindakan karena telah memalukan di Kota Bandung,” ungkapnya.

Kepala Dishub Kota Bandung, Asep, menjelaskan bahwa tarif yang dipatok oleh oknum ini jauh melebihi tarif parkir resmi yang ditetapkan oleh Dishub, yaitu Rp 4-5 ribu untuk mobil.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Dishub Kota Bandung berencana meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh jukir di kota tersebut. Asep juga menghimbau kepada masyarakat agar segera melapor jika menemukan jukir yang mematok tarif parkir yang tidak wajar, sehingga tindakan tegas dapat segera diambil.

“Tentu semua antisipasi dan pencegahan kita akan lakukan karena kejadian itu sudah meresahkan dan bikin tidak nyaman para pengendara. Seperti yang kemarin kalau dilihat dari seragamnya parkir resmi, itu sudah kurang ajar. Dasar hukumnya dari mana (matok tarif Rp 150 ribu), jadi laporkan saja,” tutupnya.