- Advertisement -

Peningkatan Kasus Perceraian Pasca Lebaran di Bandung, Faktor Penyebab Mulai dari Ekonomi hingga KDRT

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Jumlah kasus perceraian di Pengadilan Negeri Agama Kota Bandung meningkat setelah Lebaran 1445 Hijriyah.

Dilansir dari republika.co.id, mayoritas kasus ini diajukan ke pengadilan karena faktor ekonomi, diikuti oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), campur tangan pihak ketiga, dan masalah terkait judi online.

“Data perceraian dari mulai Lebaran sampai hari ini meningkat, tapi tidak signifikan. Kenaikan 5 sampai 10 persen,” beber Panitera Pengadilan Agama Bandung Dede Supriadi belum lama ini.

Dia menjelaskan bahwa keterbatasan perkara terjadi karena pengadilan membatasi proses selama bulan puasa Ramadan. Meskipun Pengadilan Agama Bandung menerima kasus-kasus tersebut, penyelesaiannya ditunda hingga setelah Lebaran.

“Setelah lebaran rata-rata sehari 20 (perkara), sampai dari Januari hingga April (2024) 1.642,” jelas dia.

Pada tahun 2022, ia mencatat bahwa jumlah perkara perceraian yang diajukan oleh masyarakat mencapai 7.500 kasus, sementara pada tahun 2023 meningkat menjadi 7.764 kasus. Alasan pengajuan kasus perceraian tersebut umumnya berkisar pada perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga.

“Penyebabnya karena ekonomi, gangguan pihak ketiga, sering terjadi kekerasan fisik maupun non fisik muaranya rumah tangga cekcok. Judi online ada tapi sedikit tapi alasan diajukan karena perselisihan,” terang dia.

Dia menjelaskan bahwa perselisihan tersebut sudah tidak dapat diselesaikan, bahkan bagi mereka yang mengajukan gugatan sudah hidup terpisah selama sekitar enam bulan. Dedi mencatat adanya peningkatan setiap tahun meskipun tidak begitu signifikan.

“Kenaikan 200-300 kasus,” ucap dia.

Sebelum masuk tahap persidangan, mereka berusaha untuk melakukan mediasi dengan bantuan mediator dari Pengadilan Agama. Dia mengungkapkan bahwa secara umum, pihak yang mengajukan permohonan perceraian berasal dari pihak perempuan atau permohonan cerai gugat.