BANDUNG, infobdg.com – SJ (30 tahun) ditemukan meninggal di sebuah kamar di lantai 10 Apartemen Jardin, Cipaganti, Kota Bandung. Polisi menduga bahwa pelaku adalah seseorang yang dikenal SJ.
Dilansir dari CNN Indonesia, saat peristiwa itu terjadi, orang-orang sedang merayakan Idulfitri. SJ ditemukan dengan luka-luka di lehernya yang mengenaskan.
“Korban ini awalnya dilaporkan hilang oleh temannya. Korban tak ada kabar dari malam takbir. Lalu dilakukan pencarian dan didapati korban di apartemen tersebut,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, saat pengungkapan kasus di kantornya, Bandung, Senin (15/4).
Setelah menemukan jasad SJ, petugas segera melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara dan memeriksa jasadnya dengan bantuan tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis). Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban meninggal karena dicekik.
Dengan temuan ini, polisi menyimpulkan bahwa kematian SJ merupakan hasil dari pembunuhan. Selanjutnya, tim penyelidik mulai mengumpulkan informasi terkait kasus ini. Dengan cepat, berdasarkan temuan dan penyelidikan mereka, polisi melacak pelaku hingga ke Jakarta dan melakukan penangkapan.
“Akhirnya tak kurang dari 1 X 24 jam, pelaku ditangkap di Melawai, Jakarta. Kita berikan tindakan tegas dan terukur, karena melawan saat akan diamankan,” ucapnya.
Hasil penyelidikan terhadap pelaku mengungkap bahwa korban adalah seorang wanita yang bekerja sebagai wanita panggilan, dan tersangka adalah pelanggan korban.
Pelaku, yang bernama Nicko Heru Munandar (35 tahun) dan berasal dari Karawang, mengakui bahwa dia membunuh korban dengan cara mencekik. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (10/4) antara pukul 02.00 dan 07.00 WIB.
Sebelum terjadi pembunuhan, pelaku dan korban terlibat dalam hubungan intim. Menurut pengakuan Nicko, awalnya korban menyetujui pembayaran sebesar Rp2 juta untuk layanan selama 12 jam. Namun, setelah hubungan tersebut selesai, korban meminta Rp4 juta untuk layanan tambahan. SJ kemudian meminta untuk pulang pada pukul 02.00 WIB, sementara Nicko hanya ingin membayar Rp1 juta.
“Ingin perpanjang sampai satu hari tapi negosiasi tidak terjadi, tersangka melakukan perkelahian dan pencekikan. Harga korban dari keterangan tersangka itu long time Rp4 juta, pelaku hanya sanggup Rp1 juta tapi ingin lanjut long time,” tambah Budi, dikutip dari detikcom.
“Keduanya langsung cekcok dan korban dihabisi oleh pelaku,” ucap dia.
Pelaku mengakui bahwa dia telah menyewa kamar apartemennya selama satu bulan, tetapi baru menempatinya selama dua minggu.
“Tinggal di Bandung untuk mencari kerja. Waktu kabur saya ke rumah kenalan (teman) saya,” ujar pria bertubuh kekar tersebut.
Dalam penampilan dengan mengenakan baju tahanan, Nicko hanya menundukkan kepala saat diwawancara oleh wartawan. Dia tidak memberikan jawaban ketika ditanya mengapa dia melakukan tindakan kejam terhadap korban.
Saat ini, Nicko dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Juncto 338 KUHP tentang pembunuhan, yang mengancam hukuman penjara minimal 5 tahun.