- Advertisement -

PKL dan Pembeli Tak Bermasker di Bandung Bakal Kena Sanksi

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Protokol kesehatan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Kota Bandung tengah diperketat, tanpa terkecuali terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL).

Humas Kota Bandung

Hal ini merupakan upaya dari tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 37 Tahun 2020.

Diungkapkan Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Yana Mulyana, bahwa implementasi Perwal 37 bagi PKL ini dipermudah dengan adanya Satuan Tugas Khusus (Satgasus) PKL. Gugus Tugas Covid-19 dan Satgasus PKL sama-sama memiliki payung hukum untuk turut menerapkan standarisasi protokol kesehatan di lapangan.

“Satgasus PKL menyosialisasikan dan mengingatkan protokol kesehatan kepada para PKL binaannya. Kepada PKL yang baru, Satgasus lebih ke penataan. Jika ada yang melanggar Perwal maka bisa ditindak oleh gugus tugas kewilayahan,” tegas Yana, di Balai Kota, Kamis (16/7).

Ia menuturkan, Gugus Tugas Covid-19 dan Satgasus PKL harus membimbing para pedagang dan konsumen untuk disiplin menerapkan standarisasi protokol kesehatan. Utamanya dalam hal penggunaan masker.

Menurut Yana, sesuai yang tertera di Perwal Nomor 37 Tahun 2020, maka bagi pelanggar bisa dikenakan sanksi sosial. Hukumannya bisa dengan membersihkan sarana fasilitas umum.

“Kita sosialisasikan terus kepada warga agar selalu memakai masker. Jika ada yang melanggar, dikenakan sanksi sosial. Karena pertimbangannya, sanksi sosial bisa dilakukan oleh kaya miskin atau siapa pun. Sanksi sosial lebih pada efeknya,” kata Yana.

Yana mengingatkan, aktivitas ekonomi para PKL jangan sampai menjadi klaster penyebaran baru. Oleh karenanya, Gugus Tugas Covid-19 tingkat kecamatan bisa membantu dalam penegakan disiplin tersebut.

“Tiap kewilayahan itu mungkin beda-beda. Tapi intinya mudah-mudahan ada sanksi sosial yang rasional bisa dilakukan oleh semua orang tapi memberikan efek jera,” ujar dia.

Dikatakan pula Kadis Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Atet Dedi Handiman, bahwa pihaknya tengah mengkaji pengaturan jarak lapak para pedagang untuk menghindari kerumunan. Ia tengah berkoordinasi dengan 17 titik PKL yang berada di bawah binaannya, salah satunya dengan mencoba sistem berjualan secara bergiliran. Hal ini memungkinkan setiap lapak jualan ditandai dengan penomoran.

“Walaupun sistem ganjil-genap di Jakarta tidak berhasil, tapi akan kita coba. Di Malabar tidak terlalu padat. Kemarin yang sudah mulai penomoran itu PKL di Suryakencana,” tandas Atet.