- Advertisement -

PSBB Jabar Dilanjutkan, Emil: Harus Disertai Kedisiplinan Warga

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Provinsi Jabar diputuskan akan dilanjut secara proporsional, guna penanggulangan Covid-19 di Jawa Barat lebih terukur dan terkendali.

Humas Jabar

Hal tersebut dipastikan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil pada Rabu (20/5). Ia mengumumkan level kewaspadaan untuk 27 kabupaten/kota berdasarkan hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, yakni tiga daerah berada di level 4 atau zona merah, sembilan belas daerah berada di level 3 atau zona kuning, dan lima daerah lainnya berada di level 2 atau zona biru.

“Dari 27 daerah kabupaten/kota tidak ada yang masuk ke level 1, maksimal ada di level 2. Oleh karena itu, kami di provinsi memberikan rekomendasi shalat Idulfitri diselenggarakan di rumah, tidak di lapangan terbuka,” kata Emil, sapaan akrabnya, Kamis (21/5).

Emil menyatakan, ada delapan indikator yang menjadi pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar dalam menentukan level kewaspadaan kabupaten/kota. Selain laju reproduksi (Rt), laju Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), angka kesembuhan, tingkat kematian, trasmisi atau kontak indeks, pergerakan masyarakat, dan resiko geografis juga menjadi indikator dalam menentukan level kewaspadaan.

“Kami mencoba memberi skor secara ilmiah. Jika skor rendah 8 sampai 11, masuk kategori 5 ataupun kritis warna hitam. Jika skor 12 sampai 14, maka masuk level kewaspadaan 4, berat, warna merah. Jika skornya 15 sampai 17, maka berada di level kewaspadaan kuning atau cukup berat,” jelasnya.

Berikut merupakan pengertian mengenai level pembagian zona di Jawa Barat

1. Level 5 (Zona Hitam)

Level 5 atau zona hitam berarti masih ditemukan kasus Covid-19 dengan penyebaran komunitas, yang menunjukkan individu bisa terinfeksi Covid-19 tanpa sadar kapan dan di mana. Jika daerah berada di level ini, maka pembatasan mobilitas akan dilakukan secara penuh.

“Artinya, masyarakat harus berada di rumah, aktivitas dibatasi dengan maksimal, kecuali sektor-sektor krusial seperti kesehatan, pangan, dan pelayanan dasar. Kemudian, kerumunan dilarang dan fasilitas pelayanan kesehatan harus diperkuat,” tambah dia.

2. Level 4 (Zona Merah)

Sementara level 4 atau zona merah diberikan kepada daerah yang masih ditemukan kasus Covid-19 pada satu klaster atau lebih dengan peningkatan kasus signifikan, sehingga dapat dilakukan PSBB maksimal atau penuh di daerah tersebut. Pergerakan di daerah zona merah maksimal 30%.

3. Level 3 (Zona Kuning)

Daerah level 3 atau zona kuning berarti ditemukan kasus Covid-19 pada klaster tunggal, sehingga bisa diterapkan PSBB parsial di daerah tersebut. Kerumunan di daerah zona kuning maksimal 10 orang dengan pergerakan maksimal 60%.

4. Level 2 (Zona Biru)

Sedangkan level 2 atau zona biru diberikan kepada daerah yang masih menemukan kasus Covid-19 secara sporadis, baik lokal maupun kasus impor, maka perlu diterapkan physical distancing dengan ketat. Kendati pergerakan sudah bisa mencapai 100%, kerumunan maksimal hanya 50 orang.

“PSBB proporsional yaitu menyerahkan persentase PSBB kepada kota dan kabupaten karena sudah diberikan data yang jelas, posisi indeks masing-masing, sehingga nanti ada daerah yang fokus pada PDP, ada daerah yang fokus pada pemudik ODP, ada daerah yang fokus pada pasien positif, dan lain sebagainya,” ungkap Emil.