- Advertisement -

Rencana Revisi Perwal, Beberapa Sektor Usaha Diberikan Kelonggaran, Sanksi Pelanggar Dipertegas!

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana untuk merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2021. Melalui revisi tersebut, akan ada kelonggaran di beberapa sektor usaha, diantaranya usaha jasa salon kecantikan dan arena permainan anak-anak. Namun di sisi lainnya, Pemkot Bandung juga akan mempertegas penindakan pelanggar protokol kesehatan.

Foto: Ilustrasi

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial berharap, keputusan untuk penambahan relaksasi ini bisa memberikan dampak bagi upaya pemulihan ekonomi. Namun, ia mengingatkan masalah kesehatan di tengah pandemi Covid-19 ini pun tak lantas diabaikan.

“Sebagai gugus tugas, kita mencoba jalan tengah dan ada beberapa perubahan,” ucap Oded, Senin (8/3).

Selain relaksasi untuk usaha jasa salon kecantikan dan arena permainan anak, dalam Perwal terbaru nanti rencananya akan memajukan jam operasional pusat kebugaran. Dari semua buka pukul 08.00 WIB, akan dimajukan menjadi pukul 06.00 WIB.

Namun, pada perwal baru nanti, sanksi bagi pelanggar khususnya tempat usaha tidak hanya disegel dan ditutup paling lama 14 hari. Melainkan, apabila sudah disegel maka tempat tersebut otomatis ditutup operasionalnya selama dua pekan.

“Kepada para pelanggar, saya sepakat menerapkan ketegasan,” tegas Oded.

Menegaskan hal itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna pun menyatakan, aturan selama penanganan Covid-19 sudah sangat jelas dan diyakini telah dipahami oleh semua pihak. Tanpa terkecuali oleh pengelola cafe ataupun tempat hiburan yang selama ini menjadi langganan pelanggar.

Oleh karena itu, Ema menyatakan pada revisi perwal nanti, relaksasi penambahan jam operasional tempat hiburan masih belum diberikan. Sehingga, waktu maksimal untuk operasional di tengah pandemi Covid-19 ini tempat hiburan tetap pukul 21.00 WIB.

“Di dalam perwal sudah jelas, mana ringan, sedang, dan berat. Saya pikir tidak ada ruang perdebatan. Kalau mereka sudah melanggar, bekukan dulu. Kalau masih melanggar ya langsung dicabut,” jelas Ema.

Ema menuturkan, bagi pengusaha jasa salon kecantikan dan arena permainan anak yang ingin mulai beroperasi bisa kembali mengajukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung. Untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti guna memastikan standarisasi protokol kesehatannya terpenuhi.

Mengenai jam operasional kedua tempat tersebut Ema menyebut bakal diatur kemudian secara terperinci dalam revisi perwal. Namun khusus lokasi usaha yang berada di dalam area pusat perbelanjaan atau mal tentunya menyesuaikan dengan jam operasional tempat tersebut.

“Dari simulasi yang dilihat semua memberikan garansi dengan prokes yang maksimal. Tapi mereka harus mengajukan lagi oleh pelaku usahanya,” tutur Ema.

Ema mengungkapkan, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung sudah membuka ruang akan mulai mengizinkan kegiatan seni dan budaya. Dengan harapan, turut memberikan dampak terhadap sektor ekonomi.

“Untuk pertunjukan seni atau budaya sudah mulai diperbolehkan tapi dengan prokes yang ketat. Mereka juga manusia hidup itu bagian dari mata pencaharian yang harus kita akomodir,” terangnya.

Untuk lebih detailnya, Ema menyatakan renana untuk pelonggaran kegiatan seni dan budaya ini akan dituangkan ke dalam perwal.

“Pertunjukan seni ini pasti berdinamika, tapi bukan di outdoor. Tapi misalkan di gedung dengan kapasitas tetap 30%. Sehingga yang menonton bisa berjauhan,” tandas Ema.