- Advertisement -

Roti Okko di Bandung Ditarik BPOM, Temukan Bahan Berbahaya dalam Produk

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan PT Abadi Rasa Food, produsen roti Okko di Bandung, untuk segera menarik produknya dari peredaran dan memusnahkannya.

Dilansir dari tribunjabar, berdasarkan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024, ditemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.

Menanggapi temuan ini, BPOM telah menghentikan kegiatan produksi dan peredaran produk tersebut. Selain itu, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.

“Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” ungkap BPOM dalam keterangannya, Rabu (25/7/2024).

BPOM juga memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produknya dari peredaran, memusnahkan produk tersebut, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM.

“BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko,” ucapnya.

Selain roti Okko, BPOM juga melakukan inspeksi ke PT Indonesia Bakery Family, produsen roti Aoka di Bandung.

Inspeksi terhadap kedua produsen roti tersebut dilakukan berdasarkan adanya dugaan penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) berupa natrium dehidroasetat pada produk roti mereka.

“Hasil pengujian menunjukkan produk Aoka tidak mengandung natrium dehidroasetat,” katanya.

BPOM terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, mencakup pengawasan sebelum produk beredar hingga setelah produk beredar, untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.

BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang tepercaya, termasuk website dan akun media sosial resmi BPOM, Contact Center HALOBPOM 1500533, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.