- Advertisement -

Selama PSBB, Petugas Bakal Terapkan Protokol Kesehatan di Titik Check Point

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Wilayah Bandung Raya akan memulai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu (22/4), pukul 00.00 WIB. PSBB akan berlangsung selama 14 hari, hingga Selasa (5/5).

Di Kota Bandung sendiri, akan ada 19 titik pemeriksaan atau check point yang dijaga langsung oleh pihak kepolisian, TNI, Dinas Kesehatan, Dishub, hingga Satpol PP untuk menerapkan protokol kesehatan.

Dikatakan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes S. Erlangga, titik-titik check point terbagi ke dalam tiga kawasan, yakni kawasan batas kabupaten-kota, kawasan dalam kota, dan kawasan pintu tol Kota Bandung.

Nantinya, petugas di setiap titik check point akan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap warga yang melintas, mulai dari suhu tubuh, penggunaan masker, hingga pembatasan kapasitas kendaraan.

“Petugas akan melakukan pemeriksaan suhu tubuh, termasuk pemeriksaan penggunaan masker. Kemudian di dalam pembatasan kapasitas kendaraan, ditentukan bahwa kapasitas 50% dari kapasitas kendaraan yang digunakan,” terang Erlangga, Selasa (21/4).

Erlangga menjelaskan bahwa sanksi yang diberlakukan kepada masyarakat selama pelaksanaan PSBB masih berupa teguran secara persuasif dan humanis.

“Untuk sanksi, masih kita berikan secara persuasif dan humanis memberikan teguran. Selama 14 hari, langkah kita untuk itu kan pendekatan hukum dengan memberikan teguran,” tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan Perwal Nomor 14 tahun 2020 Pasal 38 point (d) tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19, Gugus Tugas Tingkat Kota berhak melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perwal ini, berupa:
1. Teguran lisan;
2. Peringatan;
3. Catatan Kepolisian terhadap para pelanggar;
4. Penahanan kartu identitas;
5. Pembatasan/penghentian/pembubaran kegiatan;
6. Penutupan sementara;
7. Pembekuan izin; dan
8. Pencabutan izin.