- Advertisement -

Status Darurat Terkait Puting Beliung Ditetapkan oleh Pemkab Bandung-Sumedang

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Badai puting beliung melanda delapan kecamatan di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung, Jawa Barat, minggu lalu, menyebabkan kerusakan parah di ribuan rumah.

Dilansir dari halaman resmi detik.com, kejadian ini terjadi di dua kecamatan di Kabupaten Sumedang, yaitu Cimanggung dan Jatinangor, serta di lima kecamatan di Kabupaten Bandung, seperti Cicalengka, Rancaekek, Cileunyi, Majalaya, dan Kertasari.

Menurut Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat, terdapat 23 bangunan pabrik dan fasilitas umum yang terdampak di Kabupaten Sumedang, dan sekitar 540 rumah mengalami kerusakan ringan.

“Untuk dampak kerusakan di Kabupaten Bandung, 19 bangunan pabrik dan toko terdampak, 133 unit rumah rusak ringan, 214 unit rumah rusak sedang, dan 182 unit rumah rusak berat,” beber Pranata Ahli Humas BPBD Jabar, Hadi pada Minggu (25/2/2024).

Baru-baru ini, puting beliung yang melanda Desa Tarumajaya, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, juga menyebabkan kerusakan pada belasan bangunan milik warga. “Ada 16 unit rumah yang terkena dampak,” kata Hadi.

Di sisi lain, di Kabupaten Sumedang, terdapat 689 kepala keluarga (KK) yang terdampak, dengan 25 orang mengalami luka-luka, dan 24 KK dengan total 78 jiwa mengungsi.

“Untuk di Kabupaten Bandung, warga terdampak 539 KK, 21 orang luka-luka dan 3 KK dengan 12 jiwa mengungsi,” ucap Hadi.

“Ditambah warga terdampak puting beliung Kertasari berjumlah 16 KK dengan 56 jiwa,” sambung Hadi.

Akibat kejadian puting beliung, Penjabat (Pj) Bupati Sumedang, Herman Suherman, dan Bupati Bandung, Dadang Supriatna, telah menetapkan status tanggap darurat bencana puting beliung.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumedang telah mendirikan tenda pengungsian di wilayah Kecamatan Cimanggung. “Bupati Kabupaten Sumedang telah menetapkan status tanggap darurat bencana angin puting beliung dari tanggal 22 hingga 29 Februari 2024,” jelas Hadi.

Sementara itu, bagi warga yang terdampak bencana angin puting beliung di Kabupaten Bandung, mereka yang rumahnya mengalami kerusakan ringan masih dapat tinggal di rumah masing-masing, sementara mereka yang rumahnya rusak berat tinggal bersama keluarga atau tetangga.

“Bupati Bandung menetapkan status tanggap darurat bencana angin puting beliung dari tanggal 22 Februari-6 Maret 2024,” tutup Hadi.