BANDUNG, INFOBDG.com – Rencana penataan kawasan Cihampelas, termasuk kemungkinan pembongkaran Teras Cihampelas, semakin mendekati tahap pelaksanaan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini tinggal menunggu rampungnya proses pengalihan aset Jalan Cihampelas dari Pemerintah Kota Bandung.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengusulkan agar Teras Cihampelas dibongkar sebagai bagian dari penataan ulang kawasan. Namun, langkah tersebut baru bisa dilakukan setelah Jalan Cihampelas resmi menjadi aset milik Pemprov Jabar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat, Norman Nugraha, mengatakan proses pengalihan aset saat ini telah memasuki tahap akhir. Pemprov Jabar telah mengajukan permohonan hibah Barang Milik Daerah (BMD) kepada Pemkot Bandung dan kini menunggu hasil penelitian administrasi.
Norman menjelaskan, pengalihan aset tersebut bertujuan mempercepat penataan kawasan Cihampelas.
“Intinya terkait pengalihan aset ini untuk penataan dan percepatan pembenahan kawasan Cihampelas,” kata Norman, Selasa (21/7/2026).
Ia menegaskan, keputusan mengenai nasib Teras Cihampelas baru akan ditentukan setelah seluruh proses pengalihan aset selesai.
“Mengenai apakah Teras Cihampelas nanti langsung dibongkar atau seperti apa, itu akan dilihat setelah ruas Jalan Cihampelas resmi dialihkan ke Pemprov,” ujarnya.
Menurut Norman, berdasarkan pengecekan terakhir pada 13 Juli 2026, permohonan hibah masih berada dalam tahap penelitian oleh Pemerintah Kota Bandung.
“Prosesnya sudah sampai pada permohonan hibah BMD ruas Jalan Cihampelas ke Pemkot. Saat ini masih dalam tahap penelitian hibah oleh Pemkot Bandung,” jelasnya.
Apabila hibah disetujui, seluruh aset yang berada di kawasan tersebut akan menjadi milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Aset tersebut meliputi badan jalan, jembatan, tanah di bawah jalan, hingga fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU).
Norman mengatakan, Pemprov Jabar kini hanya menunggu jawaban resmi dari Pemkot Bandung sebelum proses serah terima aset dilakukan.
“Kalau dari Pemkot sudah ada jawaban, maka proses serah terima aset bisa langsung dilaksanakan,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan Jalan Cihampelas kini telah resmi berstatus sebagai jalan provinsi. Menurutnya, kebijakan tersebut diambil untuk mempermudah administrasi pencairan anggaran pembangunan infrastruktur, dilansir dari detikjabar.com.
“Betul, Jalan Cihampelas sudah jadi jalan provinsi sebagai bagian dari kemudahan administrasi untuk turunnya anggaran dari provinsi,” kata Farhan.
Farhan menjelaskan, selama ini perbaikan jalan di kawasan Sukajadi hingga Cihampelas kerap terhambat karena perbedaan kewenangan antara Pemkot Bandung dan Pemprov Jabar. Salah satu contohnya adalah Jalan Setiabudi yang pembangunannya berhenti di kawasan Borma karena ruas berikutnya masih menjadi kewenangan pemerintah kota.
Menurutnya, usulan pengalihan pengelolaan Jalan Cihampelas datang langsung dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar proses pembangunan bisa berjalan lebih cepat. Pemerintah Kota Bandung pun menyetujui usulan tersebut dan langsung menandatangani proses pengalihannya.
Dengan perubahan status itu, aset Teras Cihampelas juga ikut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Farhan mengungkapkan, Pemerintah Kota Bandung sebenarnya telah memiliki rencana untuk membongkar Teras Cihampelas. Namun langkah tersebut belum bisa dilakukan karena masih terdapat persoalan administrasi yang berkaitan dengan potensi kerugian negara.
“Kalau pembongkaran mah, kita juga tadinya sudah mau bongkar. Tapi kami mendapatkan peringatan dari KPK, Kejaksaan, dan terutama BPK. Saya harus memastikan pembongkaran ini tidak menimbulkan kerugian negara. Mudah-mudahan Pak Dedi menemukan jalan keluarnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, status Teras Cihampelas sebagai Barang Milik Daerah (BMD) juga masih memerlukan kejelasan administrasi, termasuk mengenai klasifikasi aset tersebut apakah merupakan jalan, jembatan, atau bangunan.
Karena itu, Farhan menegaskan seluruh proses administrasi harus diselesaikan dengan rapi sebelum pembongkaran dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian keuangan negara.
“Jangan sampai sudah dibongkar, kemudian menimbulkan kerugian negara,” pungkasnya.

