- Advertisement -

Viral Penculikan Anak Di Bandung, Satu Tersangka Ditangkap

Berita Lainnya

BANDUNG, Infobdg.com – Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap pelaku tunggal kasus dugaan penculikan dan penganiayaan anak di bawah umur yang belum lama ini terjadi di Cicaheum, Bandung. Pelaku merupakan seorang tukang rongsokan yang diketahui berinisial FZ (24). FZ menculik dua korban sekaligus, yakni W (13) dan A (9) saat tengah bermain di warnet daerah Cicaheum.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Irman Sugema, menjelaskan, kejadian berlangsung pada Selasa (9/10) sore. Pelaku membawa pergi kedua korban dari warnet menuju kuburan China yang berada di wilayah Cikadut, lalu terjadi penganiayaan berbentuk pemukulan dan pencekikan terhadap korban W hingga pingsan. Karena takut, pelaku meninggalkan korban W lalu membawa pergi korban A ke daerah Sumedang.

“Kemungkinan tidak mau untuk dibujuk pergi, maka pelaku melakukan penganiayaan terhadap salah satu korban berinisial W sehingga anak tersebut sampai pingsan kemudian ditinggal, sementara yang satu lagi berninisial A dibawa ke luar kota yaitu ke daerah Sumedang.” Jelas Irman dalam ekspose yang digelar di Polrestabes Bandung (17/10).

Setelah sadar, korban W bertemu temannya lalu dibawa pulang. Mengetahui kejadian tersebut, orang tua W memberikan informasi kepada orang tua A dan langsung membuat laporan ke kantor polisi. Saat dibawa oleh pelaku, korban A berhasil melepaskan diri di desa Tomo, Sumedang. Keberadaan korban A pun dapat terlacak oleh penyidik.

Irman menambahkan, modus pelaku menculik korban W dan A adalah untuk dijadikan tukang rongsokan. Pelaku mengaku kecewa dipecat dari pekerjaannya sehingga pelaku melampiaskan kekesalannya terhadap kedua korban dengan menculik dan menganiaya. Pelaku berhasil ditangkap di Cirebon oleh Satreskrim Polrestabes Bandung. pada Jumat (12/10). Saat ini, pelaku masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat Pasal 80 dan atau 83 UU RI No.35 Tahun 2014 atas perubahan UU No.23 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Melalui kasus ini, Irman mengimbau kepada masyarakat agar memberlakukan kembali hal yang positif, yakni setiap tamu wajib lapor 1×24 jam pada RT/RW setempat, sehingga warga dapat mengetahui dan bisa melakukan kontrol bersama-sama. (Arini W)