- Advertisement -

Pemilik Resi SIM Sementara Sudah Bisa Tukar Dengan SIM Asli

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Untuk Wargi Bandung pemegang resi SIM sementara yang sudah mengajukkan pembuatan maupun perpanjangan SIM di bulan Juli sampai September 2018 lalu, sudah bisa menukarkan resi SIM sementara dengan SIM asli.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Susanti Samaniah. Ia mengatakan, blanko SIM saat ini sudah tersedia dan masyarakat yang telah mengajukkan pembuatan maupun perpanjangan masa berlaku SIM bisa langsung menukarkan resi dengan blanko SIM asli.

“Pada bulan Juli itu kami kehabisan bahan ya, blankonya itu habis, jadi kita berikan resi sementara yang berlaku hanya sampai 5 bulan saja. Jadi, untuk saat ini semua blanko sudah tersedia dan masyarakat yang membuat sim bisa langsung mengambil.” Jelas AKP Susanti saat ditemui Infobdg di Polrestabes Bandung.

Penukaran resi pembuatan maupun perpanjangan SIM bisa dilakukan pada pukul 08.00-14.00, di tempat pada saat Wargi Bandung melaksanakan proses penerbitan SIM. Syarat untuk melakukan penukaran adalah resi SIM sementara (tidak boleh rusak), KTP asli dan fotokopi. Batas akhir penukaran resi SIM sementara sampai dengan bulan Februari 2019, karena mulai Maret 2019, resi SIM sementara yang dikeluarkan SATPAS Polrestabes Bandung tidak akan berlaku lagi.

Perlu Wargi Bandung ketahui, pengadaan blanko SIM saat ini sudah tersedia normal. Jadi, untuk Wargi Bandung yang baru akan membuat maupun memperpanjang masa berlaku SIM, bisa langsung mendapatkan blanko SIM aslinya, tanpa resi sementara lagi.

Berikut merupakan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) No. 60 Tahun 2016:

Biaya Pembuatan baru SIM A Rp 120.000,-
Biaya Pembuatan baru SIM C Rp 100.000,-
Biaya Perpanjangan SIM A Rp 80.000,-
Biaya Perpanjangan SIM C Rp 75.000,-

Berkenaan dengan ini, AKP Susanti Samaniah, mengimbau kepada masyarakat khususnya Wargi Bandung yang akan melaksanakan proses pembuatan SIM baru maupun perpanjangan untuk melakukannya sendiri tanpa bantuan calo. Hal tersebut dikarenakan biaya administrasi SIM di tempatnya langsung sudah sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Susanti berharap Wargi Bandung bisa percaya dengan kemampuan sendiri. (Reporter: Arini M, Video Jurnalis: Bekti Adi)