- Advertisement - Bapenda Bandung

Walikota Bandung: Selama PSBB Tidak Ada Sholat Tarawih dan Kegiatan Lain di Mesjid

Berita Lainnya

- Advertisement - Bapenda Bandung

BANDUNG, infobdgcom – Pemerintah Kota Bandung berharap agar masyarakat yang menjalani ibadah di bulan ramadhan tahun ini agar tidak melakukan kegiatan keagamaan di mesjid, musholla, ataupun tempat lain yang memungkinkan adanya kerumunan orang.

Hal ini disampaikan oleh Walikota Bandung, Oded M Danial di Mapolrestabes Bandung setelah menghadiri rapat koordinasi Operasi Ketupat Lodaya 2020.

“Jelang sholat tarawih pertama ini, saya menghimbau kepada seluruh warga Kota Bandung bahwa dari MUI Kota Bandung sudah disampaikan, dari pusat juga sudah disampaikan bahwa kita di bulan suci ramadhan dalam suasana COVID-19 ini lebih kepada mengoptimalkan beribadah di rumah masing-masing, baik itu tilawah Qur’an-nya, sholat tarawih, dan sholat berjamaah kita di rumah,” ujarnya.

Surat Edaran MUI Kota Bandung Nomor 506/A/MUI-KB/IV/2020 poin lima, yang menjadi panduan tambahan bagi warga Kota Bandung, khusus menghadapi bulan Ramadhan 1441 H. Isinya seperti berikut:

A. Umat Islam selain diwajibkan menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan sebaik-baiknya sesuai aturan syara, juga diperintahkan untuk memperbanyak amal shaleh.

B. Buka puasa dan sahur hendaknya dilakukan oleh individu bersama keluarga inti, tidak menyelenggarakan acara buka puasa dan sahur bersama yang mengundang banyak orang.

C. Shalat sunat Tarawih dilakukan secara berjamaah dengan keluarga atau sendiri-sendiri di rumah masing-masing, tidak di masjid atau di musalla atau di tempat lain yang dihadiri banyak orang.

D. Tadarrus Al-Quran dilakukan secara individual di rumah masing-masing.

E. Tidak melakukan i’tikaf secara berjamaah.

F. Tidak menyelenggarakan peringatan Nuzulul Quran dan ceramah-ceramah lainnya dengan mengundang banyak orang.

G. Mengumandangkan Takbir (takbiran) pada malam Idul Fitri atau shubuh dilakukan secara individual di rumah masing-masing.

H. Tidak melaksanakan Shalat Sunat Idul Fitri di lapangan atau di mesjid.

I. Tidak menyelenggarakan acara Halal Bil Halal atau acara lainnya dengan mengundang banyak orang baik di Kota Bandung atau sengaja ke luar Kota Bandung.

J. Pemberian dan penyaluran zakat, infaq, shodaqoh ditingkatkan dengan tanpa
mengumpulkan orang banyak.

“Mari kita sambut ramadhan tahun ini, dengan khusyuk dan hikmat, walaupun di dalam cobaan pandemik Covid-19 saat ini,” tutupnya.

 

Ikuti update artikel pilihan lainnya dari kami di WhatsApp Channel dan bergabung ke Komunitas WA Infobdg untuk berbagi informasi cepat