- Advertisement -

Warga Bandung Sudah Boleh Nonton Bioskop, Ini Syaratnya

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Per 16 September 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akhirnya mengizinkan bioskop untuk kembali beroperasi, setelah tutup cukup lama semenjak diberlakukannya PPKM Darurat 3 Juli lalu.

Kini, warga Kota Bandung sudah dapat mencari hiburan dengan menonton film di bioskop. Namun, tetap ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh pengelola bioskop dan pengunjung.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Bandung nomor 96 tahun 2021, pasal 11 ayat 13 dijelaskan, bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut: 

  1. Wajib menggunakan peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung pegawai
  2. Kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen 
  3. Pengunjung dengan usia dibawah 12 tahun tidak diperbolehkan masuk 
  4. Dilarang makan dan minum atau menjual makan minum di area bioskop 
  5. Wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 secara ketat

Hari pertama operasional bioskop dibuka, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana langsung meninjau 2 bioskop di Kota Bandung, yakni di Trans Studio Mal (TSM) dan Paskal 23.

Yana memastikan, penerapan protokol kesehatan di kedua bioskop tersebut berjalan baik. Tak hanya itu, pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi pun bisa membantu menskrining pengunjung ke dalam bioskop. 

“Saya meninjau dua bioskop. Sebetulnya ketika masa PSBB lalu itu kita sudah diberikan relaksasi. Jadi penerapan prokesnya sudah siap, tinggal ditambah pengaplikasian Peduli Lindungi,” katanya.

Meski begitu, Yana kembali mengingatkan kepada calon pengunjung untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Dengan pelonggaran ini tentunya masyarakat semakin paham bahwa protokol kesehatan menjadi kunci penanganan penyebaran Covid-19. 

“Sudah berjalan baik, kita tetap minta kepada seluruhnya untuk mematuhi protokol kesehatan,” beber Yana.***