- Advertisement -

Polrestabes Bandung Tangkap 14 Orang Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – 14 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang melakukan aksinya di sekitar Jalan Garuda pada Minggu (21/5) dini hari, berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polrestabes Bandung & Polsek Jajaran. Penangkapan yang dilakukan ini berdasarkan informasi dari salah satu korban yang melakukan pelaporan pada Polsek Cicendo.

Korban bernama Miryam pada Minggu pukul 03.00 WIB lalu, saat itu sedang berdiri di pinggir jalan depan SPBU Jl. Garuda untuk menunggu kekasihnya yang sedang ke toilet, tiba-tiba dihampiri oleh dua orang pelaku berinisial I dan L menggunakan roda 2. Lalu keduanya menjambak korban hingga jatuh dan menodong dengan pisau di bagian leher, hingga kemudian pelaku mengambil barang milik korban yang ada di dalam tas. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dibagian kepala dan di bagian leher.

Setelah mendapat laporan dari korban, tim Satreskrim Polrestabes Bandung langsung melakukan penyelidikan ke TKP dan menemukan pelaku lain berinisial DJ alias Iyay yang sedang beraksi. Namun pada saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan melarikan diri sehingga petugas melakukan penembakan dan mengenai bagian kaki.

Setelah didapat keterangan dari DJ, tim melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku lainnya. Kemudian seluruh pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti, 1 tas hitam, 2 unit handphone, 7 unit Ranmor, 2 bilah golok, serta 1 bilah Arit yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

Keempat belas orang pelaku mengakui pernah melakukan aksi kekerasan di beberapa wilayah Kota Bandung sebanyak 35 kali. Wilayah yang dimaksud yaitu, Jl. Pajajaran, Jl. Sukajadi, Jl. Abdurrahman Saleh, Jl. Rajawali, Jl. Garuda, Jl. Dr. Djunjunan, Fly Over Pasupati, Jl. Sukagalih, Jl. Cipaganti, Bunderan Cibereum, dan Perbatasan Kota Bandung – Cimahi.

Para pelaku yang melaksanakan aksi kejahatannya dengan cara mengendarai roda dua lalu memepet, memberhentikan dan tidak segan melukai lalu mengambil barang atau ranmor milik korban ini dihukum dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.  Empat orang pelaku berinisial DJ, LS, AI, & KAM, saat ini sudah ditahan di rutan Polrestabes Bandung, sedangkan 10 orang lainnya berinisial MI,RB, ET, RS,RF, AR,DA,TY, MR, IK yang masih berstatus pelajar/dibawah umur ditahan di lapas khusus anak.