48 Bangunan Liar dan PKL di Jalan Soekarno-Hatta Bandung Ditertibkan

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menertibkan 48 bangunan liar (bangli) dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Panyileukan, Rabu (4/11).

Penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung bersama aparat kewilayahan ini bertujuan mengembalikan fungsi trotoar dan saluran drainase yang selama ini digunakan untuk aktivitas perdagangan maupun bangunan liar.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penertiban dilakukan untuk memastikan fasilitas publik dapat digunakan sesuai peruntukannya, sekaligus menjaga kelancaran aliran air di kawasan tersebut.

“Hari ini kita bersama jajaran kewilayahan, Forkopimcam Panyileukan, dinas terkait tingkat Kota Bandung, Satgas Linmas, Gober, hingga dukungan dari Satpol PP Provinsi Jawa Barat melakukan pembongkaran dan penataan bangunan liar. Intinya, kita ingin mengembalikan fungsi ruang publik kepada masyarakat. Trotoar adalah hak pejalan kaki, dan drainase harus berfungsi optimal untuk mencegah penyumbatan,” ujar Bambang.

Menurut Bambang, penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Tertib PKL serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Ia menambahkan, penataan tidak hanya dilakukan di Kecamatan Panyileukan, tetapi akan berlanjut ke seluruh 151 kelurahan dan 30 kecamatan di Kota Bandung.

Program tersebut merupakan bagian dari upaya penataan kota yang dilakukan Pemkot Bandung bersama Gubernur Jawa Barat.

Sementara itu, Camat Panyileukan, Yayan Rustandi, menjelaskan penertiban telah melalui tahapan pemberitahuan dan pendekatan persuasif kepada para pedagang.

Pihak kecamatan sebelumnya telah menyampaikan surat pemberitahuan dan surat pernyataan, serta menggelar rapat koordinasi bersama 48 pemilik PKL di kantor kecamatan.

“Dalam rapat koordinasi, para pedagang sempat meminta tenggang waktu 10 hari. Setelah melewati batas waktu tersebut, proses dialihkan ke Satpol PP Kota Bandung yang kemudian menindaklanjutinya dengan penerbitan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3 yang disampaikan secara door to door oleh petugas kewilayahan,” jelas Yayan.

Penertiban dilakukan dengan memperhatikan keselamatan lalu lintas karena Jalan Soekarno-Hatta merupakan jalur arteri dengan tingkat kepadatan kendaraan yang tinggi.

Selain menjadi salah satu akses utama menuju Kota Bandung dari arah timur, kawasan tersebut juga berbatasan langsung dengan Kabupaten Bandung.

Pemkot Bandung berharap penataan ini dapat memperbaiki estetika kota, mengembalikan fungsi fasilitas publik, serta menjaga kelancaran drainase di kawasan timur Bandung.***

Ikuti update artikel pilihan lainnya dari kami di WhatsApp Channel dan bergabung ke Komunitas WA Infobdg untuk berbagi informasi cepat