BANDUNG, infobdg.com – Polisi berhasil menangkap geng motor yang melakukan penyerangan terhadap tujuh warga di Cicalengka, Kabupaten Bandung, pada Minggu dini hari (5/5). Empat orang telah ditangkap, yaitu NA (28), F (22), AM (18), dan seorang anak di bawah usia 18 tahun. Namun, jumlah total pelaku diperkirakan mencapai 20 orang.
Dilansir dari Kumparan, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan bahwa para pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah korban membuat laporan kepada polisi.
“Alhamdulillah Polresta Bandung dalam kurun waktu kurang dari 24 jam bisa mengamankan para pelaku pengeroyokan yang TKP-nya di Cicalengka yang terjadi pada tanggal 5 Mei 2024 ditangkap pada tanggal 6 Mei 2024,” ucap Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (6/5).
Kusworo menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban, para saksi segera diminta memberikan keterangan. Dari hasil keterangan tersebut, terungkap bahwa jumlah pelaku pembacokan diperkirakan mencapai 15 hingga 20 orang.
“Kemudian teridentifikasi beberapa orang di antaranya dan kami langsung tangkap berada di kediaman masing-masing,” beber Kusworo.
Menurut Kusworo, para pelaku tidak menyerang korban secara sembarangan. Menurutnya, para pelaku melakukan kesalahan sasaran. Mereka sebenarnya bermaksud untuk menyerang balik kelompok yang sebelumnya menyerang mereka.
“Saya tekankan bahwa hal ini merupakan salah sasaran daripada tersangka untuk melakukan pembalasan kepada korban. Jadi bukan secara acak, bukan. Tapi karena pada saat itu ada orang yang lain, karena membabi buta maka ada orang lain juga yang kena,” katanya.
Menurutnya, para pelaku lain masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk di antaranya adalah otak dari penyerangan tersebut.
“Kami akan melakukan tindakan tegas terukur kepada para tersangka yang masih DPO toh kalau sekarang gak menyerahkan diri pasti akan kabur-kaburan nanti uangnya juga akan habis gak bisa bekerja, terbit DPO daripada hal itu terjadi baik gentle, jantan, berani bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan dan menyerahkan diri ke kepolisian,” ucapnya.
Kusworo menyebut bahwa keempat pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2, dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun penjara.