BANDUNG, infobdg.com – Pandemic Covid-19 di Indonesia berdampak hampir pada seluruh sektor, mulai perhotelan, restoran, manufaktur, hingga otomotif. Hal ini menjadi dasar bagi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

sumber: Istimewa

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Apindo, Agung Pambudi mengungkapkan, seluruh sektor usaha mengalami penurunan penjualan hingga 100% atau tidak beroperasi. Maka dari itu, pihaknya mengirimkan surat kepada Kemenko Perekonomian yang isinya antara lain sebagai berikut:

1. Meminta agar ada pembebasan pembayaran BPJS selama 12 bulan
2. Kemudahan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), agar tak hanya berlaku bagi pekerja yang terkena PHK, tetapi juga untuk pekerja yang dirumahkan.
3. Meminta agar pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun 2020/1441 H dapat ditunda hingga kondisi ekonomi pulih, atau pembayaran THR dibantu pemerintah.

Advertisement

Sementara usulan Apindo tersebut, khususnya pada poin “Menunda Pembayaran THR”, dinilai tidak tepat oleh anggota LKS Tripartit Nasional, Muhammad Sidarta. Ia yang juga menjabat sebagai Ketua FSP LEM (Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin) Jawa Barat, merasa keberatan atas surat Apindo tersebut dan berharap pemerintah dapat menolak usulan tersebut.

Menurutnya, pemberian THR merupakan hal yang bersifat rutin dan pasti sudah direncanakan anggarannya oleh pengusaha, yaitu 12 bulan upah bulanan ditambah THR. Sementara peristiwa pendemik Covid-19 baru merebak di bulan Maret 2020, bukan sejak tahun lalu.

“Jangan memanfaatkan isu Covid-19 ini, karena ini baru masif di satu bulan terakhir, sedangkan perusahaan sudah menyiapkan bayar THR satu tahun sebelum hari-H, sementara hari-H tinggal sebentar lagi dan perusahaan sudah beroperasi hampir satu tahun,” beber Sidarta, di Bandung, Senin (13/4).

THR telah diatur melalui Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Permenaker RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Permenaker RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Maka dari itu, Sidarta yakin bahwa usul penundaan THR adalah tidak tepat dan tidak pantas, sebab hal ini dapat menambah penderitaan buruh yang sudah banyak di PHK atau di rumahkan, tanpa mengikuti aturan ketenagakerjaan.

“PHK dan perumahan buruh mulai masif awal April 2020 ini, sehingga diperlukan kehadiran pemerintah yang memiliki otoritas untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran normatif,” ucapnya.

Ia mengimbau para buruh untuk membuat posko-posko pengaduan serta bekerja sama dengan serikat pekerja untuk melindungi rakyat yang posisinya semakin lemah dengan adil.

“Banyak pengusaha nakal memanfaatkan isu Covid-19 yang terjadi sebulan terakhir ini untuk PHK, me-rumahkan buruh, gak bayar upah, tidak mau bayar THR, waspada dan harus di cegah dengan buat posko-posko pengaduan, terutama perusahaan yang tidak ada serikatnya,” tandas Sidarta.

Aturan Mengenai Pemberian THR di Tengah Pandemik Covid-19

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memastikan bahwa THR Keagamaan tetap harus dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan, meski sedang dalam pandemik Covid-19. Hal tersebut ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, dalam sidang LKS TRIPNAS pada 8 April lalu.

“THR tetap wajib dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Sidarta.

Sidarta pun setuju apabila pemerintah memberikan kemudahan yang tidak merugikan kaum buruh. Ia berharap pemerintah segera membuat regulasinya agar tak lagi terjadi pelanggaran yang bisa merugikan.

Ia pun meminta kepada Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan instruksi kepada seluruh Kepala Dinas Tenaga Kerja di seluruh Indonesia untuk melaksanakan surat dari Kemenko Perekonomian Nomor S-80/M-EKON/03/2020.

“Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja bisa melakukan pendataan pekerja secara akurat agar percepatan implementasi Program Kartu Prakerja melalui Pelatihan Keterampilan Kerja dan Pemberian Insentif secara lebih luas dapat segera diterima oleh pekerja yang berdampak tersebut,” pungkasnya.

Previous articleJawa Barat Terima Bantuan 135 Wastafel Portabel untuk Pasar Tradisional
Next articleUpdate Covid-19 di Jabar 14 April 2020, 540 Kasus Terkonfirmasi Positif