Babak Baru Kasus Aset Kebun Binatang Bandung, 6 Bangunan Kini Diserahkan ke Pemkot

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerima enam bangunan di kawasan Kebun Binatang Bandung yang sebelumnya menjadi barang rampasan negara dalam perkara korupsi penguasaan tanah negara secara melawan hukum.

Penyerahan dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Bandung melalui penandatanganan berita acara serah terima di Aula Kantor Kejari Kota Bandung, Rabu (21/10). Langkah ini merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, mengatakan penyerahan tersebut merupakan bagian dari pemulihan aset negara dan daerah sesuai ketentuan hukum.

“Penyerahan ini bukan semata-mata proses administrasi ataupun serah terima fisik barang, melainkan juga bentuk pengembalian penguasaan aset kepada pihak yang berhak sesuai dengan keputusan pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Enam bangunan yang diserahkan terdiri dari kantor operasional lama yang berdiri sekitar 1957, kantor operasional baru yang dibangun sekitar 2019, rumah sakit hewan dan gudang nutrisi yang berdiri sekitar 1957, restoran yang dibangun sekitar 2019, serta panggung edukasi yang dibangun sekitar 2010.

Dok. Humas Bandung

Abun menjelaskan, penyerahan tersebut berkaitan dengan perkara korupsi penguasaan tanah negara secara melawan hukum oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari atas nama terpidana Sri.

Proses penyerahan mengacu pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2983 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 12 Mei 2026 beserta putusan pengadilan sebelumnya.

Menurut Abun, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari hukuman pidana terhadap pelaku, tetapi juga dari pemulihan aset dan pengembalian barang kepada pihak yang berhak.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung atas upaya penegakan hukum dan penyelamatan aset milik Pemkot Bandung.

Iskandar mengatakan, Pemkot Bandung akan menindaklanjuti penyerahan tersebut melalui pendataan, pemeriksaan administrasi, dan pengamanan aset sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga meminta perangkat daerah terkait memastikan seluruh proses berjalan cermat, termasuk dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset yang telah diserahkan.

Khusus bangunan di kawasan Kebun Binatang Bandung, Iskandar menegaskan pengelolaannya perlu mempertimbangkan kepentingan publik, kepastian hukum, serta keberlanjutan fungsi kawasan.

“Penyelamatan aset bukanlah tujuan akhir, melainkan langkah awal untuk memastikan kekayaan daerah terlindungi dan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.

Pemkot Bandung berharap penyerahan enam bangunan tersebut memperkuat kolaborasi dengan kejaksaan untuk mencegah penguasaan aset secara melawan hukum serta memastikan pengelolaan kekayaan daerah berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel.***

Ikuti update artikel pilihan lainnya dari kami di WhatsApp Channel dan bergabung ke Komunitas WA Infobdg untuk berbagi informasi cepat