- Advertisement -

Diduga Nekat, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Rel Kereta Api di Bandung

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Telah terjadi kecelakaan di kilometer 159+600 petak jalan Cikudapateuh-Kiaracondong, Kelurahan Kebon Gedang, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.

Seorang pria dengan inisial AK (40), warga Jalan Cipicung, diduga melakukan tindakan nekat dengan menabrakan dirinya ke Kereta Api lokal Bandung Raya pada Selasa (16/1/2024). Sayangnya, akibat peristiwa ini, korban mengalami kecelakaan yang menyebabkan kematian.

Dilansir dari laman resmi Rejabar Republika, Kapolsek Batununggal Iptu Sonny Rinaldy mengungkapkan, bahwa dua orang warga, Asep Iwan dan Indra mendengar suara benturan saat mereka sedang melintas di Jembatan Opat dengan sepeda motor. Setelah itu, keduanya langsung menuju ke lokasi suara benturan dan menyaksikan seorang pria tertabrak oleh kereta api.

“Ketua RW Asep Iwan yang sedang membonceng Indra saat melintas di Jalan Jembatan Opat mendengar suara setelah dilihat ada orang yang terserempet kereta api,” kata Sonny, Selasa (16/1/2024).

Sonny menjelaskan bahwa pihak berwenang menduga bahwa korban bermaksud melakukan tindakan bunuh diri. Setelah kejadian tersebut, korban dievakuasi dan segera dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih Bandung.

“(Diduga) unsur sengaja bunuh diri,” ucapnya.

Ayep Hanapi, Manager Humas PT KAI Daop 2, mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api. Selain berpotensi membahayakan dan menimbulkan risiko korban, ia juga menyebutkan bahwa hal tersebut dapat melanggar pasal 199 undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ucapnya.

Ayep menjelaskan bahwa jika ada masyarakat yang melempar batu atau menempatkan benda di atas rel, mereka akan ditangkap. Sementara itu, jika pelaku adalah anak-anak, maka orangtua mereka akan dipanggil untuk memberikan pertanggungjawaban.

Ayep menambahkan bahwa mereka yang melakukan kegiatan berbahaya di sekitar area rel dapat dikenai hukuman pidana selama tiga bulan atau denda sebesar Rp 15 juta.***

 

Sumber: Rejabar Republika