- Advertisement -

Ganjil-Genap Kota Bandung Hanya Saat Weekend, Berikut Detailnya!

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Guna membatasi mobilitas kendaraan yang menuju Kota Bandung selama PPKM Level 2, Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung memberlakukan sistem ganjil-genap di 5 gerbang tol dan 1 titik yang mengarah ke lokasi wisata.

Petugas Kepolisian tengah memeriksa kendaraan yang hendak melintas ke Kota Bandung

Ganjil-genap di pintu masuk Kota Bandung dilaksanakan di Gerbang Tol Pasteur, Tol Pasir Koja, Tol Kopo, Tol Moh Toha, dan Tol Buah Batu. Ganjil-genap juga diberlakukan di Terminal Ledeng, sebagai salah satu titik krusial di Kota Bandung yang mengarah ke Lembang sebagai destinasi wisata favorit.

“Kita memfilter yang akan mengarah ke Lembang dan sekitarnya, yang disinyalir dari luar Bandung maupun yang lokal Kota Bandung. Saat weekend, banyak yang mengarah ke atas (Lembang), oleh karena itu, diantisipasi untuk lonjakan yang ada di Lembang, kita lakukan penyekatan di Terminal Ledeng,” ucap AKP Asep Kusmana, Kanit Dikyasa Satlantas Polretabes Bandung, saat ditemui Infobdg di Polrestabes Bandung, Senin (8/11).

Untuk diketahui, ganjil-genap di Kota Bandung hanya diberlakukan saat akhir pekan, yakni Jumat-Sabtu-Minggu pukul 06.00-21.00 WIB di 5 gerbang tol, dan Sabtu-Minggu pukul 09.00-17.00 WIB di Terminal Ledeng.

“Sesuai analisa, bahwa terjadinya lonjakan (kendaraan) di Kota Bandung itu terjadi pada saat akhir pekan. Maka kita berlakukan penyekatan ini di Jumat-Sabtu-Minggu sesuai hitungan keluar-masuk gerbang tol, dan di Lembang pun terjadi lonjakan Sabtu-Minggu,” beber Asep.

Situasi pemberlakuan ganjil genap di gerbang tol

Sementara untuk penentuan ganjil-genap, diberlakukan sesuai nomor plat kendaraan dan tanggal pada saat operasi.

“Penentuan pemberlakuan ganjil-genap itu sesuai tanggal, misalnya sekarang tanggal 8, artinya berlaku nomor genap. Yang diambil angka paling ujung dari plat nomor tersebut, misal 1234, angka 4 nya genap, itu tanggal genap boleh masuk,” tukas Asep.

Pemberlakuan ganjil-genap di 5 gerbang tol hanya diberlakukan bagi kendaraan non plat D, atau kendaraan dari luar Kota Bandung. Masyarakat Bandung dengan kendaraan plat D diperbolehkan melintas dan termasuk ke dalam pengecualian.

Berikut juga merupakan kriteria kendaraan yang menjadi pengecualian pemberlakuan ganjil-genap di gerbang tol Kota Bandung alias masih diperbolehkan untuk melintas:
– Kendaraan Non Plat D yang berdomisili Bandung (KTP Bandung)
– Kendaraan Dinas
– Kendaraan Plat Merah
– Kendaraan Pembawa Sembako, barang, dll
– Ambulance
– Kendaraan Online (ojol)
– TNI/Polri, Damkar, Jasa Marga
– Kendaraan Pribadi Darurat

Kendaraan diluar kriteria tersebut tidak boleh melintas ke arah Kota Bandung dan akan diputarbalikan.

Sementara unuk ganjil-genap di Terminal Ledeng diberlakukan khusus kendaraan roda 4, baik plat nomor D maupun kendaraan luar kota non plat D. Pengecualian hanya bagi kendaraan roda 2 dan bus pariwisata. Kendaraan yang tidak sesuai kriteria akan dialihkan ke arah Jalan Sersan Bajuri.

Namun begitu, Asep memastikan bahwa pemberlakuan ganjil-genap oleh petugas kepolisian situasional dan dilakukan secara humanis.

“Di lapangan nanti situasional, pelaksanaan operasi ganjil-genap secara humanis, tidak mutlak, ada toleransi,” tukasnya.

Pemberlakuan ganjil-genap masih akan diberlakukan seiring dengan berjalannya PPKM Level 2 di Kota Bandung. Sementara untuk langkah selanjutnya, pihak kepolisian masih menunggu evaluasi ganjil-genap dan forum LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).***