BANDUNG, infobdg.com – Telah terjadi pengosongan paksa terhadap bangunan seluas 1.600 m2 di Jalan Mekar Utama 3A, Mekarwangi, Kota Bandung, pada Senin (20/1) pagi.

Pengosongan dan penguasaan bangunan atas dua bidang tanah yang kini masih digunakan sebagai Rumah Makan Haruman Mekarwangi, Cibaduyut, ini berawal dari jual-beli yang dilakukan pada tahun 2017.

Pemilik sebelumnya, Upuh Sudarsih dan Budi Hartono sebagai pihak pertama telah menjual tanah dan bangunan tersebut kepada pihak kedua, Pramono Prayitno dan Yuni Esmawati. Namun, hingga kini pihak pertama diklaim tak mau mengosongkan atau menyerahkan bangunan tersebut dengan alasan akan dibeli kembali.

Advertisement

“Rumah makan ini sudah dilakukan jual beli selama 3 tahun sejak 2017, namun pemilik Haruman sebelumnya hingga tahun 2020 tidak mau memberikan tempat ini kepada pembeli,” beber Jimmy Simamora, Kuasa Hukum dari pembeli bangunan, Pramono Prayitno.

Selama tiga tahun menunggu, Jimmy mewakili pihak kedua telah melakukan mediasi berulang kali, hingga somasi, namun hal tersebut tetap tak membuat pihak penjual untuk segera mengosongkan bangunan.

“Mereka menjanjikan untuk membeli kembali tanpa mengosongkan dulu tempatnya, kami diimingi janji berulang kali, kami rasa cukup batas waktunya. Sebagai kuasa hukum, kami lalu melakukan pengosongan ini,” tegas dia.

Selama tiga tahun sejak dilakukan jual-beli, Rumah Makan Haruman masih dioperasikan seperti biasa oleh pihak penjual.

Dalam kesempatan itu pula, terlihat aparat kepolisian mencoba mengamankan proses penyegelan rumah makan tersebut.

“Berkaitan dengan kejadian ini bahwa permasalahan yang terjadi dengan tanah ini, sudah dilaporkan ke Polrestabes dan proses hukumnya tengah berjalan,” kata Kapolsek Bojongloa Kidul, Kompol Edi Kusmawan.

Previous article21 Tahun Berkarya, Rocket Rockers Kembali Rilis Reaksi Rasa Versi “Tropical Remix”
Next articlePengalihan Area Parkir di Jalan Braga Masih Dalam Proses Kajian