- Advertisement -

KPU Tetapkan Syarat Cawalkot Bandung Perseorangan, Berikut Rinciannya

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah mengumumkan syarat bagi pasangan perseorangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandung 2024.

Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti, mengungkapkan bahwa proses pendaftaran telah dimulai pada 5-7 Mei 2024, dengan penyerahan bukti dukungan dilakukan pada 8-12 Mei 2024.

“Hari ini kita masih buka pendaftarannya. Kemudian dari tanggal 8, sudah mulai penyerahan dukungan persoarangan. Dukungan perseorangan itu kan harus 6,5% dari DPT Pemilu 2024 sejumlah 1.872.381 orang. Jadi kurang lebih harus ada 121.705 warga yang mendukung dan harus tersebar di 50% plus 1 dari total jumlah kecamatan Kota Bandung, atau kurang lebih di 16 kecamatan,” ucap Wenti, dikutip dari laman Detik.com, Rabu (8/5).

Menurut Wenti, hingga saat ini belum ada pendaftar perseorangan. Namun, ia menjelaskan bahwa pendaftar dapat mengumpulkan form dukungan dan e-KTP atau identitas pribadinya ke Kantor KPU Kota Bandung.

Selain itu, bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai penyelenggara Pemilu, TNI, Polisi, hingga ASN juga harus menyertakan surat pengunduran diri yang sudah disetujui instansi terkait, sebelum pembentukan PPK dan PPS. Surat Pengunduran diri diserahkan saat penyerahan dukungan.

“Waktu penyerahan dukungan ada di tanggal 8-11 Mei 2024 Pukul 08.00-16.00 WIB, kemudian hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 buka hingga malam hari, yakni pukul 08.00 WIB-23.59 WIB di kantor KPU Kota Bandung. Sementara surat penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan nanti ada formulirnya,” lanjutnya.

Wenti menjelaskan, nantinya bukti pendukung calon perseorangan dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan Pemilih.

Daftar pendukung akan diinput oleh bakal pasangan calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Bandung ke dalam Sistem Informasi Pencalonan. Terkait format pernyataan dukungan perseorangan, dapat dilihat di http://bit.ly/DukunganPerseoranganKotaBDG.***

sumber: Detik.com