- Advertisement -

Langgar Prokes, Satpol PP Kota Bandung Segel Satu Foodcourt dan Jaring Puluhan Pelanggar

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama TNI dan Polri menjaring puluhan pelanggar protokol kesehatan dan adminstrasi kependudukan saat menggelar operasi pada Kamis (10/12) malam. Tak hanya itu, Satpol PP juga menyegel sebuah foodcourt yang menyalahi aturan protokol kesehatan.

Foto: Humas Kota Bandung

Dikatakan Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Uswendi, bahwa operasi kali ini digelar guna memeriksa identitas kependudukan warga yang beraktivitas. Selain itu, juga untuk menegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tengah pandemi Covid-19.

“Target operasi dalam masa AKB diperketat pertama pengecekan protokol kesehatan. Kedua penindakan berbentuk pemeriksaan identitas penduduk, karena di situ ada Perda nomor 4 tahun 2012 sebagaimana diubah Perda nomor 8 tahun 2015 tentang administrasi kependudukan,” jelas Idris.

Dalam operasi kali ini, tim gabungan menyasar sejumlah tempat hiburan malam. Total petugas mendatangi tujuh tempat mulai dari kawasan Jalan Karangsari, Jalan Sulanjana dan terakhir di Jalan Sawunggaling. Dari operasi ini terjaring empat puluh pelanggar individu, baik tidak membawa identitas kependudukan ataupun tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Bagi yang tidak membawa ktp kita kenakan denda administrasi Rp 50.000 dan ada juga pelanggaran tidak memakai masker juga kita kenakan denda Rp 50.000,” jelasnya.

Sedangkan satu lokasi yang disegel petugas yaitu di kawasan Jalan Sawunggaling. Petugas menutup tempat tersebut lantaran diduga menyalahi perizinan. Yakni sentra penjualan makanan terpusat yang kedapatan menjual minuman beralkohol.

“Satu lokasi tempat penjualan minuman beralkohol yang diduga tidak memiliki perizinan,” tegas Idris.

Selain itu, petugas juga menindak salah satu tempat hiburan di Jalan Karangsari dengan melakukan penahanan KTP. Selanjutnya, orang yang bersangkutan dipanggil ke kantor Satpol PP untuk pemeriksaan lanjutan.

“Mereka tidak menerapkan batas kapasitas pengunjung dan membiarkan pengunjung di bawah umur masuk lokasi. Dilanjut nanti hasil periksa di kantor, dipanggil hari Selasa (pekan depan). Tergantung nanti hasil pemeriksaan. Sanksi berat berdasarkan Perwal AKB nanti denda administrasi Rp 500.000,” katanya.