- Advertisement -

Pemkot Berencana Tunjuk PKBSI Kelola Bonbin Bandung, Yayasan Margasatwa Tamansari: Itu Melanggar Hukum!

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Kebun Binatang Bandung atau yang kini dikenal dengan “Bandung Zoological Garden” mempertanyakan mengapa Plh Wali Kota Bandung begitu menggebu-gebu untuk secepatnya mengambil alih lahan Kebun Binatang Bandung, serta mengalihkan pengelolaannya kepada Perhimpunan Kebun Binatang Se Indoensia (PKBSI).

Hal ini pun ditanggapi kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari, Edi Permadi. Menurutnya, PKBSI hanya sebuah perkumpulan, bukan sebuah lembaga yang boleh mengelola kebun binatang.

Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/Menhut-II/2012 tentang Lembaga Konservasi, didalamnya diatur bahwa setiap pengelola kebun binatang harus memiliki izin dari menteri bukan dari Pemkot.

“Ada apa gerangan sehingga harus menunjuk PKBSI yang memang PKBSI ini bukan lembaga yang boleh mengelola kebun binatang. PKBSI hanya perhimpunan, tidak boleh melakukan pengelolaan kebun binatang karena pengelolaan harus lembaga yang memiliki izin konservasi. Yayasan Margasatwa Tamasari juga bagian dari PKBSI,” jelas Edi, Senin (3/7).

Lebih lanjut, Edi pun menjelaskan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKBSI, Tony Sumampau, diduga menjadi salah satu orang yang saat ini berhubungan dengan Pemkot Bandung terkait upaya pengambilalihan lahan serta pengelolaan Kebun Binatang Bandung.

Tony Sumampau, lanjut Edi, pernah menjadi bagian dari Yayasan Margasatwa Tamansari. Namun karena dianggap telah melangkahi kewenangan, Tony akhirnya didepak dari Yayasan Margasatwa Tamansari serta resmi dikeluarkan sejak 20 Januari 2022 lalu.

“Kami sudah mendapatkan surat dari PKBSI tersebut tentang penawaran kerjasama pengelolaan (Kebun Binatang Bandung) ke Pemkot Bandung. Harus diketahui bahwa yang memberikan surat tersebut adalah Sekjen PKBSI, Tony Sumampau,” beber Edi.

Menurut Edi, Toni Sumampau dikeluarkan dari Yayasan Margasatwa Tamansari karena mengeluarkan surat pernyataan pada tanggal 6 September 2021, tentang memberikan izin kepada Pemkot Bandung untuk mengukur dan menancapkan plang di atas tanah kebun binatang.

“Surat itu bisa dikatakan surat pelepasan hak atas tanah yang telah lama dikuasai oleh Yayasan Margasatwa Tamansari kepada Pemerintah Kota Bandung,” ungkapnya.

Surat izin pengukuran lahan tersebut, lanjut Edi, akhirnya menjadi cikal bakal munculnya perkara sengketa di pengadilan negeri.

“Sehingga, ada apa antara Pemkot Bandung dengan PKBSI di dalamnya ada Tony Sumampau yang merupakan Sekjen PKBSI yang mantan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Umum LSM Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Furqon Mujahid menambahkan, pihaknya menduga ada kongkalikong antara PKBSI dengan Pemkot Bandung dalam upaya pengambilalihan lahan dan pengelolaan Kebun Binatang Bandung.

“Kita akan melaporkan Pemkot Bandung terutama Sekda Kota Bandung karena ada indikasi kongkalikong dengan pihak ketiga yang digadang akan mengelola Kebun Binatang Bandung ini,” ujar Furqon.

Furqon menjelaskan, ada kejanggalan terkait upaya Pemkot Bandung yang meminta bantuan PKBSI untuk mengambil alih pengelolaan.

“Ini jelas melanggar hukum karena mengacu kepada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/Menhut-II/2012 tentang Lembaga Konservasi, didalamnya diatur bahwa setiap pengelola kebun binatang harus memiliki izin dari menteri bukan dari Pemkot. Jadi itu jelas melanggar,” tegasnya.

Selain itu, Furqon menyoroti Pemkot Bandung yang mengajukan kerjasama  kepada PKBSI untuk mengelola Kebun Binatang Bandung. Menurutnya, hal itu melanggar Permendagri nomor 22 tahun 2020.

“Karena didalamnya diatur bahwa kerjasama antara pemerintah daerah dan pihak ketiga harus melalui studi kelayakan dan harus mendapat persetujuan dari DPRD, sementara ini tidak pernah terjadi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memiliki hak untuk mengamankan aset lahan Kebun Binatang Bandung yang akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

“Pemkot Bandung akan segera mengamankan aset. Kalau ada pengamanan, itu bukan Kebun Binatang, tapi pengamanan aset lahannya,” kata Ema.

Ema menambahkan, jika nantinya lahan Kebun Binatang Bandung telah berhasil diamankan, Pemkot Bandung telah berkordinasi dengan Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI) untuk mengelola satwa di Kebun Binatang Bandung karena diakuinya Pemkot Bandung tidak memiliki kemampuan untuk mengelola kebun binatang.

“Kita kordinasi dengan perkumpulan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI). Mereka nanti mengelola. Operasionalnya oleh PKBSI, termasuk satwanya,” jelas Ema.***