Penertiban Bangunan Tanpa Izin di Rancasari Bandung Mandek, Penghuni Tolak Pembongkaran

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Penertiban bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Gang Empang, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Rabu (21/10), terpaksa dihentikan sementara. Penghuni bangunan dua lantai tersebut menolak pembongkaran saat petugas mulai menurunkan bagian atap.

Penertiban non-yustisial yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama tim gabungan itu merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait bangunan yang belum memiliki PBG. Bangunan tersebut juga dikeluhkan karena persoalan rembesan air yang berdampak pada rumah milik pelapor.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan petugas telah lebih dulu menggelar musyawarah dengan pemilik bangunan dan pihak pelapor sebelum penertiban dilakukan.

Musyawarah berlangsung di selasar masjid setempat untuk membahas persoalan dan mencari solusi yang dapat diterima kedua belah pihak.

Menurut Bambang, pemilik bangunan pada prinsipnya menyatakan bersedia jika bangunan dibongkar. Namun, pemilik juga menyampaikan sejumlah keberatan dan meminta penyelesaian yang dinilai adil.

Dok: Humas Kota Bandung

Sementara itu, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya mengaku telah menempuh upaya mediasi sebelumnya. Bahkan, pihak pelapor disebut telah menawarkan solusi berupa perbaikan bagian bangunan yang menempel agar persoalan rembesan air tidak kembali terjadi.

Setelah penjelasan mengenai tujuan penertiban disampaikan, sebagian keluarga pemilik bangunan sempat menyetujui pembongkaran. Petugas kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan evakuasi dan pendataan barang-barang di dalam bangunan.

Namun, proses penertiban terhenti setelah seorang penghuni keluar dan menyatakan keberatan. Penghuni meminta adanya pihak yang bertanggung jawab atas pembongkaran serta menegaskan belum bersedia bangunannya dibongkar.

“Pada saat proses berjalan, ada penghuni yang menyampaikan keberatan. Karena itu, kita hentikan sementara untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Bambang.

Petugas akhirnya menghentikan proses penurunan atap. Pembongkaran bangunan dua lantai tersebut pun ditunda hingga ada penyelesaian lebih lanjut.

Bambang menegaskan, penghentian sementara bukan berarti persoalan telah selesai. Satpol PP bersama aparatur kewilayahan akan kembali melakukan komunikasi dengan pemilik dan penghuni untuk mencari titik temu.

“Kita akan komunikasikan kembali melalui aparatur kewilayahan. Harapannya ada solusi yang baik sehingga proses penertiban bisa dilanjutkan secara tertib dan kondusif,” ujarnya.

Barang-barang yang sebelumnya dikeluarkan untuk keperluan evakuasi dan pendataan kemudian dikembalikan kepada pemilik.

Penertiban tersebut melibatkan 94 personel gabungan dari Satpol PP Kota Bandung, perangkat daerah terkait, unsur kewilayahan, TNI, dan Polri. Petugas juga mendapat dukungan sarana operasional untuk menunjang kegiatan di lapangan.

Bambang menyatakan, Satpol PP tetap mengutamakan aspek keamanan dan pendekatan persuasif dalam menangani persoalan tersebut. Pemerintah akan kembali mengupayakan komunikasi agar penertiban dapat dilaksanakan sesuai ketentuan tanpa memicu konflik di tengah masyarakat.***

Ikuti update artikel pilihan lainnya dari kami di WhatsApp Channel dan bergabung ke Komunitas WA Infobdg untuk berbagi informasi cepat