- Advertisement -

Satnarkoba Polrestabes Bandung Tangkap Suami Istri Pengedar 2 Kg Sabu

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdgcom – Satuan Reserse Narkoba, Polrestabes Bandung berhasil mengamankan enam tersangka atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari tangan ke enam pelaku tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 2 Kg narkotika jenis sabu.‎

“Satreskrim Narkoba Polrestabes Bandung telah mengungkap kasus narkoba berupa sabu sabu yang mana hasil pengembangan dari saudara ST yang kita dapat 1 kg dan dilakukan pengembangan kembali, dan didapatkan barang bukti sejumlah kurang lebih 1kg juga, jadi secara keseluruhan dua kilo,” ujar Kapolrestabes, Kombes. Pol. Ulung Sampurna Jaya di Mapolretabes Bandung, Kamis (3/6).”

Tersangka yang berhasil diamankan itu berinisal ST, AFW, MI, US, DH, dan RN.
Ulung mengungkapkan bahwa dua dari enam pelaku adalah sepasang suami-istri, dan mereka ditangkap di waktu yang berbeda. Menurutnya, dari hasil pengembangan, didapati tersangka AFW merupakan istri dari ST ikut terlibat dalam kasus tersebut.

“Iya suami istri, AFW itu dari ST, awalnya kita kembangkan dari ST, kita geledah lagi ke rumahnya ada istrinya dengan barang bukti lagi 800 gram sabu,” tuturnya kembali.

Dijelaskan Ulung, barang haram yang diperoleh tersangka ST berasal dari salah seorang penghuni lapas. Menurutnya, modus yang digunakan oleh adalah dengan mengirimkan sebuah alat masak.‎

“Ternyata ini dikendalikan dari lapas yang ada di Jakarta dan saat ini sedang dikembangkan oleh penyidik narkoba jaringan yang lebih luas lagi. Modusnya, pengiriman dari Jakarta melalui jasa pengiriman yang barang bukti diletakkan di dalam microwave, sampai di Bandung kemudian diproses oleh mereka,” jelas Ulung.‎

Ulung menegaskan, atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Tahun 2009 dengan maksimal hukuman pidana mati.

“Untuk seluruh tersangka dikategorikan pengedar dan atau sebagai kurir sehingga padanya dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) UURI tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikut 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar subsider 3 bulan,” tandasnya.‎‎

Di tempat yang sama, Kepala Satres Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Ricky Hendarsyah S.H mengatakan bahwa, para tersangka telah melakukan pengedaran narkoba selama satu tahun.‎ Menurutnya, para tersangka merupakan pengedar dengan jaringan antar provinsi.‎

“Jadi ini sudah lintas provinsi dan bermain di Bandung kurang lebih satu tahun lamanya,” katanya.

Ricky menegaskan bahwa AFW memiliki keterlibatan langsung dalam pengedaran narkoba. Menurutnya, AFW berperan dalam menyembunyikan sejumlah barang bukti yang kemudian berhasil diungkap.

“Awalnya suaminya yang kita dapat satu kilo, dari hasil pengembangan ternyata istrinya pun terlibat dengan menyembunyikan,” tegasnya.

Ricky menjelaskan, sabu yang dikirim berasal dari IKI yang merupakan warga binaan Lapas, IKI mengirimkan barang tersebut dengan menyembunyikan di dalam sebuah alat masak.

“Microwave itu di rumah tersangka, awalnya tujuannya bukan ke sana, tapi ke inisial D di daerah Margacinta, keluarga bersangkutan tidak ada di tempat karena sedang sakit akhirnya koordinato yang dilapas mengontak ST, dan pengiriman digeser ke ST,” jelasnya.

“Jadi disimpan dekat mesin, jadi harus dibongkar dulu baru diketahui ada di dalamnya,” tegasnya.‎

Saat ini, lanjut Ricky, pihak kepolisian sedang melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk membongkar jaringan yang lebih luas.‎

“Menurut mereka baru satu kali, tapi kita tidak percaya kita akan terus kembangkan dan selidiki yang lain-lainnya,” pungkasnya.