- Advertisement -

Satreskrim Polrestabes Bandung Ungkap Belasan Kasus di Akhir Tahun 2020

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdgcom – Curat, Curas dan Curanmor masih menjadi kasus kriminal terbanyak yang terjadi di tahun 2020 pada umumnya dan bulan Desember khususnya di Kota Bandung.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Adanan Mangopang mengatakan, selama Desember 2020 ini, Satreskrim Polrestabes Bandung beserta jajaran polsek berhasil memgungkap 19 kasus dan mengamankan 21 orang tersangka.

Adapun salah satu kasus yang berhasil diungkap oleh penyidik antara lain adalah kasus pembunuhan seorang remaja berinisial S (17) di Jalan Dago, Kota Bandung. Pembunuhan ini melibatkan anggota salah satu geng motor di Kota Bandung.

“Sepanjang tahun 2020, kejahatan di Kota Bandung masih didominasi kejahatan konvensional, seperti pencurian disertai pemberatan (curat), pencurian disertai kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” kata Kasatreskrim di Mako Polrestabes Bandung , Kamis (31/12).

Adanan melanjutkan, 19 kejahatan yang berhasil diungkap terdiri dari curat 8 kasus, curas 5 kasus, dan curanmor sebanyak 6 kasus. Sedangkan pelaku sebanyak 21 pelaku terdiri atas, 9 tersangka curat, enam tersangka curas, dan enam tersangka curanmor. “Dua orang tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan ditembak kaki kanannya karena pelaku melakukan perlawanan dan melarikan diri saat akan ditangkap,” ujarnya.

Kasus meninjol yang lainnya adalah penggelapan mobil rental yang dilakukan oleh pelaku R. Adanan menuturkan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus memiliki bisnis antar jemput tamu wisata selanjutnya menyewa kendaraan seharga Rp 1.1 juta per minggu namun kendaraan tersebut digadaikan oleh tersangka dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kita amankan tersangka sama barang buktinya, yang bersangkutan sebelumnya DPO selama beberapa bulan, namun karena kesungguhan para penyidik, tersangka berhasil ditangkap di Subang,” katanya.

Para tersangka tersebut, dijerat Pasal 363, 365 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara. “Saat ini penyidik masih menyelidiki beberapa kasus kejahatan, terutama yang viral di media sosial. Semoga dalam waktu dekat ini bisa diungkap,” tandasnya.