- Advertisement -

Tata Cara Membuat SKCK

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com- Wargi Bandung yang akan membuat surat keterangan catatan kepolisian untuk berbagai keperluan ini dia info lebih lanjut bagaimana cara membuat SKCK.

Mekanisme permohonan SKCK berdasar pada: PER. KAPOLRI NO.18 tahun 2014 ini adalah, Wargi Bandung sebagai pemohon membuat SKCK baru bisa langsung datang ke kantor SATINTELKAM POLRESTABES Kota Bandung untuk melakukan urusan perihal identifikasi SAT RESKIM (untuk sidik jari) setelah proses tersebut langsung pembuatan SKCK.

IMG_0594-2

Berdasar pada PP nomor 50 tahun 2010 tentang penerimaan negara bukan uang pajak (PNBP), maka tarif pembuatan SKCK terkena tarif Rp.10.000 dengan jam operasional pelayanan Senin-Sabtu pada pukul 08.00-18.00 WIB. Setelah mengikuti dan melengkapi persyaratan SKCK akan selesai pada 1 hari kerja.

Persyaratan Permohonan untuk membuat SKCK Baru:

  1. Fotokopi KTP (Terbaru/masih berlaku) – 1 lembar
  2. Fotokopi kartu keluarga – 1 lembar
  3. Fotokopi Akte Lahir – 1 lembar
  4. Fotokopi kartu identitas lain (jika belum memiliki KTP) – 1 lembar
  5. Pasfoto warna (latar merah) ukuran 4X6 – 6 lembar
  6. Fotokopi paspor (bagi yang keluar negeri) 1 lembar
  7. Biaya pembuatan Rp 30.000

Perpanjang SKCK:

  1. Fotokopi KTP (Terbaru/ masih berlaku)- 1 lembar
  2. Fotokopi SKCK legalisir/SKCK asli – 1 lembar
  3. Pasfoto Warna (latar merah) ukuran 4X6 – 4 lembar
  4. Biaya perpanjangan Rp 30.000

CATATAN:

*Apabila masa berlaku SKCK telah habis lebih dari satu tahun, pemohon agar melengkapi persyaratan pemohon SKCK baru.

Jadi, untuk Wargi Bandung mari mengikuti segala tata tertib yang berlaku agar semua proses pelayanan berjalan sesuai dengan semestinya sehingga terwujudnya suasana aman nyaman untuk menjadikan Bandung Juara.

More info:

Telepon: (022) 4204666
Email: skck_yanmas@yahoo.co.id
Facebook: SKCK RESKOTABDG
Instagram: SKCKRESTABESBANDUNG

Sumber: SATUAN INTELKAM POLRESTABES KOTA BANDUNG