- Advertisement -

Tekan Angka Stunting di Jabar, BKKBN: Fokus dari Hulu dan Keluarga

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Stunting merupakan masalah yang dewasa ini menjadi fokus sebuah keluarga, di mana anak bisa mengalami gangguan pertumbuhan.

Angka stunting di Jawa Barat (Jabar) sendiri harus menjadi perhatian, sebab Jabar masuk ke dalam 12 provinsi prioritas yang memiliki prevalensi stunting tertinggi di Indonesia tahun 2022 ini.

Deputi Advokasi, Penggerakkan, dan Informasi BKKBN, Sukaryo Teguh Santoso

Maka dalam rangka menyosialisasikan pelaksanaan percepatan penurunan Stunting di Jawa Barat, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) melaksanakan kegiatan Forum Koordinasi Penanganan Stunting di Kota Bandung, pada Senin (25/4).

Dalam kesempatan tersebut, Deputi Advokasi, Penggerakkan, dan Informasi BKKBN, Sukaryo Teguh Santoso mengatakan, bahwa fokus pencegahan stunting adalah dengan pendekatan hulu dan keluarga.

“Pendekatan strategi nasional percepatan penurunan stunting itu memang adalah pencegahan. Jadi itulah hakikat pencegahan melalui keluarga. Pendekatan hulu. Mencegah jangan sampai ada kelahiran baru yang tergolong balita stunting,” beber Sukaryo kepada awak media.

Ia menambahkan, BKKBN pun berperan dalam menekan angka stunting yang kini mencapai 24,45 persen di Jabar agar bisa zero stunting.

“Kita memang harus serius memerangi stunting. Sekarang kecenderungannya, stunting harus turun dari 24,45 persen di Jawa Barat,” kata dia.

Disampaikannya, masuknya BKKBN dalam strategi besar percepatan stunting bukan berarti melupakan tugas pokoknya dalam pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

Sebaliknya, strategi percepatan stunting menurutnya akan lebih memberikan perhatian kepada aspek pencegahan, diantaranya perencanaan keluarga, hingga 1.000 hari pertama kehidupan.

“Yang harus kita tangani betul adalah jangan sampai yang sekarang mau hamil, kemudian mau melahirkan, atau ke depan mau nikah pada pertengahan 2024 ini melahirkan dengan label stunting,” ungkap Sukaryo.

Terlebih, tambah Sukaryo, masuknya BKKBN dalam menangani stunting tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Hal ini sudah ditindaklanjuti dengan Peraturan BKKBN Nomor 12/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting Indonesia (RAN PASTI).

RAN PASTI ini lah yang kemudian dipedomani pemerintah, baik pusat maupun daerah, di mana didalamnya memuat tiga matra utama.

“Pertama, target itu sendiri. Pendekatan lima pilar strategi nasional masih digunakan. Bagaimana komitmen kepemimpinan, bagaimana meningkatkan kampanye nasional pencegahan stunting, memenuhi gizi, kemudian konvergensi, termasuk di dalamnya data dan informasi. Yang berbeda dengan strategi ke depan adalah pendekatan keluarga. Di sini kita bicara data keluarga berisiko stunting,” tandas dia.

Berikutnya adalah pendampingan keluarga yang dilakukan oleh tim pendamping keluarga (TPK).

“Pendampingan keluarga adalah cara mengedukasi keluarga, memfasilitasi akses pelayanan, dan memastikan bahwa keluarga penerima bantuan benar-benar mendapatkan bantuan,” tukasnya.

Sementara untuk aksi selanjutnya, meliputi surveilans dan audit kasus stunting.***