- Advertisement -

Tempat Hiburan di Bandung Dilarang Beroperasi Selama Ramadan

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Pemerintah Kota Bandung telah mengeluarkan kebijakan tegas terkait operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan. Dalam Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 yang dikeluarkan, Pemerintah Kota Bandung secara resmi melarang beroperasinya bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan selama bulan suci umat Islam ini.

Kebijakan tersebut didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6). Surat edaran yang dikeluarkan tersebut menegaskan bahwa larangan berlaku sejak Sabtu, 9 Maret 2024 pukul 18.00 WIB, dan berakhir pada Sabtu, 13 April 2024 pukul 18.00 WIB.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, “Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan.”

Pihak Pemkot Bandung juga memberikan imbauan kepada pemilik bioskop untuk menyesuaikan jadwal pemutaran film-film dengan situasi dan kondisi hari besar keagamaan.

Menanggapi kebijakan ini, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Budi Hermawan, pun mengatakan bahwa keputusan ini diambil untuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan.

“Kami berharap agar seluruh pihak dapat memahami dan mengindahkan kebijakan ini demi menjaga kebersamaan dan ketertiban masyarakat Kota Bandung,” ujar Budi.

Sanksi tegas akan diberlakukan bagi tempat hiburan yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan, sesuai dengan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.***