- Advertisement -

Usaha Kuliner Boleh Buka Hingga Pukul 23.00 WIB Selama Ramadan

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Khusus selama Ramadan, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyatakan akan menyesuaikan jam operasional untuk tempat usaha jasa kuliner. Ia memutuskan, tempat usaha kuliner bisa beroperasi hingga pukul 23.00 WIB. Dimana sebelumnya, tempat kuliner hanya diperkenankan beroperasi sampai 21.00 WIB.

“Relaksasi perpanjangan waktu operasional hingga pukul 23.00 WIB untuk kegiatan usaha kuliner yaitu restoran, cafe, atau rumah makan pada bulan Ramadan,” ucap Oded, Senin (12/4).

Sementara untuk tempat usaha lainnya di luar kuliner, Pemkot Bandung akan tetap memberlakukan aturan seperti sebelumnya. Selain itu, khusus di bulan Ramadan ini, tempat hiburan tutup total.

“Kalau ada yang bandel tetap buka, kita siapkan sanksi,” tegas dia.

Oded pun mengaku sudah menugaskan Satgas Penanganan Covid-19, baik tingkat kota maupun sampai ke level kewilayahan, untuk ketat mengawasi sejumlah titik yang berpotensi terjadi kerumunan. Khususnya, yang biasa menjadi lokasi menjajakan makanan untuk berbuka puasa.

Sebab, Oded menilai penjaja makanan untuk berbuka puasa menjadi bagian dari upaya untuk memulihkan ekonomi masyarakat. Hanya saja, masyarakat harus tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat.

“Kita perbolehkan. Tapi akan kita monitor ketat,” ungkap Oded.

Ia pun meminta masyarakat untuk menahan diri untuk tidak menyelenggarakan sejumlah rutinitas yang berpotensi menciptakan kerumunan. Semisal kegiatan ngabuburit dan kegiatan jalan bersama setelah subuh yang kerap melibatkan banyak masyarakat.

Sahur on the road tidak ada dulu lah. Di rumah saja untuk menghindari kerumunan,” katanya.