- Advertisement -

Caketum APJII, Zulfadly Syam, Dorong Anggota Terdaftar di LKPP

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Dewasa ini, Internet Service Provider (ISP) sering kali dihadapkan oleh masalah perang harga yang ujung-ujungnya mengakibatkan penurunan kualitas jaringan kepada pelanggan.

Ketua Bidang Koordinasi dan Pengembangan Wilayah Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Zulfadly Syam

Hal ini membuat tata kelola industri internet di Indonesia dinilai masih perlu banyak perbaikan, sebab belum menyentuh setiap tingkatan bisnis para pelakunya secara proporsional.

Sedangkan di tingkat pelayanan pada pemerintah, banyak ISP yang belum aktif dan terdaftar di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) dengan berbagai latar belakang masalah yang ada.

Hal ini pun ditanggapi Ketua Bidang Koordinasi dan Pengembangan Wilayah Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Zulfadly Syam. Ia mengatakan, ada beberapa faktor yang membuat para ISP enggan untuk aktif dan terdaftar di LKPP.

Faktor pertama, adalah untuk mendaftar di LKPP, perusahaan harus membuka semua komponen harga. Menurut Zul, ini merupakan aturan yang kurang baik.

“Nah menurut kami, LKPP membuat aturan ini kurang baik, karena kalau ini terbuka dan diketahui oleh perusahaan asing di luar sana, maka industri kita bisa dikuasi oleh asing semua. Karena perusahaan asing bisa membaca ini lalu datang ke Indonesia dan meratakan bisnis teman-teman kita sendiri, terutama ISP kecil,” beber Zul, yang juga sebagai Calon Ketua Umum APJII periode 2021-2024 ini.

Faktor kedua, adalah kemampuan dari pihak LKPP sendiri dengan sistem yang lama. Menurut Zul, setiap lelang tender di LKPP, maka akan dilakukan negoisasi satu per satu sehingga cukup memakan waktu panjang.

“LKPP itu nego satu-satu harga dengan satu persatu perusahaan padahal saat itu ada 300 ISP dan hari ini telah mencapai 550-an ISP. Ini tentu akan sangat berat untuk dijalankan staff LKPP jika masih terkondisi dengan sistem tersebut,” kata dia.

Persoalan lain yang juga membuat para ISP tidak mau daftar di LKPP menurut Zul adalah update harga yang sering telat. Padahal, harga layanan satuan internet sering berubah.

Namun kini, ia menegaskan bahwa beberapa aturan mengenai LKPP sudah direvisi pemerintah.

Aturan pertama yang menjadi payung hukum dari perubahan ini adalah Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Lalu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Lalu, ada juga Peraturan Lembaga (Perlem) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring Dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Zul pun berharap para anggota APJII bisa aktif dan terdaftar di LKPP.

Dengan masuknya para ISP, diharapkan iklim usaha para ISP menjadi lebih sehat. Sebab dengan begitu ISP bisa ikut tender-tender yang dibuka oleh pemerintah.

“Yang menarik dari aturan yang berubah tadi, PP Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tadi, UMKM mikro bisa dapat tender sampai Rp15 mliar. Ini artinya naik 7 kali lipat dari sebelumnya hanya Rp2,5 miliar. Untuk usaha sedang bisa mencapai Rp15-50 miliar. dan Besar di atas Rp 50 miliar,” ungkap pria yang juga pernah menjabat Ketua APJII wilayah Bali periode 2008-2015 ini.***