- Advertisement -

Polrestabes Bandung Tindak Tegas Gerombolan Remaja Bermotor di Jembatan Pasupati

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdgcom – Pihak kepolisian mengambil tindakan tegas kepada puluhan remaja yang menggunakan sepeda motor dan melakukan konvoi secara ugal-ugalan di jalan layang Pasupati, Kota Bandung, pada Jumat (11/9/2020).

Dalam video viral yang beredar di banyak platform media sosial, puluhan remaja itu tampak membawa bendera-bendera yang bertuliskan sebutan atau nama kelompok mereka dan tampak mereka pun menggeber-geberkan knalpot sepeda motor mereka di tengah flyover Pasupati, sambil berteriak-teriak. Kelakuan mereka pun sampai menutup jalan buat kendaraan lain di belakangnya.

Kapolrestabes Bandung Kombes. Pol. Ulung Sampurna Jaya, S.I.K., M.H. menjelaskan, tindakan tegas yang di lakukan oleh petugas Polrestabes Bandung setelah menerima berbagai laporan dari masyarakat karena merasa terganggu dengan ulah dari kelompok tersebut.

“Banyak komplen dan pengaduan dari masyarakat soal kelompok bermotor yang urakan, membawa bambu, bendera, konvoi berkeliling Kota Bandung, dan menutup jalan sehingga pemakai jalan tidak bisa lewat,” jelas Ulung di Mapolrestabes Bandung, Rabu (16/9/2020).

Atas laporan tersebut, lanjutnya, kepolisian merespon dengan cepat. Penindakan dengan membubarkan dan sempat mengamankan para remaja tersebut. “Saat dibubarkan mereka kocar-kacir. Sempat ada yang diamankan di Mapolrestabes Bandung. Saat ditangkap ada yang terjatuh,” paparnya.

Ulung melanjutkan, pada saat penindakan, ada remaja yang terjatuh dari motornya. Namun kabar yang beredar luas bahwa para remaja tersebut dipukuli petugas.

“Mereka (kelompok) mengaku terjatuh saat sedang dibubarkan oleh anggota. Kalaupun ada penganiayaan oleh oknum anggota kami, akan kami dalami,” tutur Kapolrestabes.

Kombes Pol Ulung mengungkapkan, konvoi bermotor dan ugal-ugalan di jalan raya itu tidak dibenarkan dalam hukum dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

“Remaja-remaja yang berkonvoi itu akan kami panggil untuk dimintai keterangan. Sebab, perbuatan mereka ini masuk ke dalam ranah pidana dan meresahkan, sampai menutup jalan raya,” pungkasnya